Pada tanggal 20 Oktober 2023, Narasi Institute menyelenggarakan Zoominari yang menghadirkan Prof. Didin S Damanhuri, seorang Ekonom Senior, untuk memberikan pandangan mendalamnya mengenai dampak ekonomi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perspektif demokrasi. Acara Zoominari ini mencerminkan perdebatan dan ketidaksetujuan terkait keputusan MK yang memengaruhi sejumlah regulasi dan konstitusi negara.
Penyimpangan Terhadap Konstitusi
Menurut Prof. Didin, keputusan MK adalah salah satu puncak dari sejumlah penyimpangan terhadap regulasi, termasuk konstitusi negara. Keputusan tersebut telah menimbulkan kontroversi, terutama dalam hal pemahaman atas regulasi yang memengaruhi kelayakan calon wakil presiden. “Menurut saya Keputusan MK ini adalah salah satu puncak dari penyimpangan berbagai regulasi”. Ujarnya
Pandangan masyarakat terpecah terkait apakah orang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah dapat menjadi calon wakil presiden. Ini menjadi perdebatan yang panjang, yang pada awalnya menolak permintaan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), namun berubah dalam waktu singkat menjadi perdebatan yang lebih luas.
“kalau boleh kita review kembali, ada permintaan dari PSI yang awalnya ditolak, lalu kemudian salah seorang mahasiswa di Solo beberapa jam kemudian dikatakan bahwa kalau orang itu sudah pengalaman sebagai kepala daerah, maka bisa dilakukan atau bisa di Katakanlah menjadi salah satu yang memang diramaikan, yaitu calon wapresnya salah satu capres yang akan melakukan ilustrasi nanti”. Ungkapnya
Pelanggaran dalam Perspektif Demokrasi
Prof. Didin mengkritisi bahwa keputusan MK terkait calon wakil presiden memiliki pelanggaran dalam perspektif demokrasi. Salah satu aspek pelanggaran adalah keterkaitan ketua MK dengan pejabat tinggi di negara tersebut, yang merupakan pelanggaran dalam konteks demokrasi dan nasional. Terutama, keputusan pertama yang menolak permintaan PSI terjadi ketika ketua MK tidak hadir, dan setelah kehadirannya, keputusan tersebut berubah.
“Nah kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini kita tafsirkan dalam perspektif Demokrasi menurut para ahli pertama, pelanggarannya adalah bahwa ketua MK ini keluarga dari pejabat bahkan pejabat tertinggi di negeri ini. Ini merupakan pelanggaran dalam perspektif demokrasi maupun di dalam konteks nasional” ujarnya
Selama beberapa tahun terakhir, MK telah mengambil keputusan yang dianggap sebagai penyimpangan oleh sebagian ahli, termasuk Undang-undang Omnibuslaw (Cipta Kerja, UU Kesehatan) dll.
Implikasi Terhadap Demokrasi dan Ekonomi
Prof. Didin menyatakan bahwa pelanggaran terhadap konstitusi dan regulasi oleh MK memiliki dampak serius terhadap demokrasi dan ekonomi. Ketika lembaga-lembaga tinggi seperti MK tidak mematuhi konstitusi, itu dapat mengarah pada masalah hukum dan korupsi politik.
Implikasi terbesar adalah terhadap ekonomi. Dalam konteks demokrasi, keadilan hukum adalah kunci, dan jika itu terganggu, dampaknya dapat merambat ke ketidakadilan ekonomi. Ini akan memengaruhi akses yang adil untuk pelaku ekonomi terhadap sumber daya ekonomi.
Pandangan Prof. Didin tentang implikasi terhadap ekonomi sangat jelas, Didin pun menyatakan, “Dampak dari keputus MK yang kemarin itu kalau tidak segera dikoreksi maka ini akan menciptakan ketimbangan yang semakin buruk lagi di dalam perekonomian nasional.” Ia memperingatkan bahwa ketidakadilan ekonomi akan menguntungkan kelompok korporasi besar yang mendominasi ekonomi, menciptakan ketidaksetaraan ekonomi yang semakin memburuk.
Pada akhirnya, ketika hukum dan prinsip-prinsip demokrasi terabaikan, hal ini akan menguntungkan kelompok korporasi besar yang mendominasi ekonomi. Hal ini akan menciptakan ketidaksetaraan ekonomi yang lebih besar, dengan para pelaku ekonomi memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh privilege dan keistimewaan.
Rekomendasi
Prof. Didin mengusulkan reformasi dalam beberapa aspek untuk mengatasi masalah ini. Dia menekankan perlunya reformasi dalam MK untuk mencegah ketua MK yang memiliki hubungan keluarga dengan elit politik, dan memastikan bahwa keputusan-keputusan MK diputuskan oleh hakim yang berintegritas tinggi.
Selain itu, KPK dan KPPU harus memainkan peran penting dalam menjaga supremasi hukum dan fair competition. Jika MK melanggar hukum, dampaknya akan meluas ke politik dan ekonomi, termasuk struktur oligopolistik yang merugikan pelaku ekonomi kecil dan menengah.
Tidak hanya itu, Prof. Didin memberikan contoh bahwa menurut Bank Indonesia, sekitar 40% hingga mungkin bahkan 50% dari penduduk yang berada pada kelas sosial ekonomi paling rendah mengalami penurunan ekonomi yang signifikan. Sementara itu, kelompok orang super kaya, yang memiliki kekayaan di atas angka-angka yang mencengangkan, seperti 5 miliar atau bahkan 1 triliun, justru mengalami peningkatan ekonomi yang luar biasa.
Ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi, rule of law, dan fair competition dapat menciptakan ketimpangan ekonomi yang semakin memburuk, di mana keuntungan dan kebijakan menguntungkan semakin cenderung mengalir ke kelompok yang sudah kaya, sementara rakyat biasa, terutama yang berada di bawah, akan menjadi korban dari situasi ini.
Pandangan Prof. Didin S Damanhuri dalam Zoominari ini mencerminkan keprihatinan tentang penyimpangan terhadap regulasi dan konstitusi yang dapat merusak demokrasi dan ekonomi Indonesia.
Dalam penutupnya, ia menyatakan, “Kondisi ini sangat merusak aturan main rule of the game dari demokrasi itu sendiri.”
Demikianlah pandangan Prof. Didin S Damanhuri tentang dampak ekonomi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Zoominari yang diselenggarakan oleh Narasi Institute pada tanggal 20 Oktober 2023. Pandangan ini mencerminkan keprihatinan tentang penyimpangan terhadap regulasi dan konstitusi yang dapat merusak demokrasi dan ekonomi Indonesia.