JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo memastikan ada evaluasi berbasis manfaat dalam pencabutan kebijakan bebas visa kunjungan 159 negara. Ada tidaknya manfaat bagi negara menentukan status dari kebijakan bebas visa kunjungan.

”Pasti ada evaluasi, dulu kita buka total. Evaluasinya memberikan manfaat kepada negara ndak? Kalau ndak mesti, oh, ini ndak, negara ini perlu dibuka atau tutup? Pasti dievaluasi,” kata Presiden Joko Widodo saat menjawab pertanyaan awak media seusai meninjau dan memantau harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menuturkan bahwa semua negara pun melakukan hal serupa. ”Semua negara seperti itu. Ada evaluasi dan manfaatnya,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Sejumlah wisatawan asing dari Belanda dan Belgia ikut menyaksikan gerhana matahari total dari lokasi pengamatan di Pelabuhan BMJ, Biak, Papua

Seperti diberitakan Kompas.id, Selasa (20/6/2023), pemerintah menegaskan bahwa kebijakan visa yang dicabut adalah kebijakan bebas visa kunjungan dan bukan visa kedatangan atau visa on arrival (VOA). Kebijakan bebas visa kunjungan dicabut pemerintah karena dinilai tidak efektif mendatangkan wisatawan berkualitas.

Sebagai gambaran, kebijakan bebas visa kunjungan diberikan kepada warga asing dengan jangka waktu tinggal di Indonesia paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Adapun kebijakan visa kedatangan (VOA) diberikan kepada warga asing dengan jangka waktu tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi 30 hari.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno menuturkan, kebijakan bebas visa kunjungan diberikan kepada wisatawan mancanegara dari 159 negara. Kebijakan bebas visa kunjungan ini disuspensi selama pandemi Covid-19.

”Berdasarkan kajian bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Badan Narkotika Nasional, kebijakan itu tidak efektif dalam mendatangkan kunjungan wisatawan berkualitas, antara lain, mencakup (waktu) tinggal lebih lama dan berkelanjutan,” kata Sandiaga seusai konferensi pers mingguan di Jakarta, Senin (19/6/2023) malam.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,

Sementara itu, ekonom dan pakar kebijakan publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat melalui rilis tertulisnya menuturkan, antara lain, kebijakan bebas visa yang akhirnya dihentikan seharusnya menjadi pelajaran berharga bahwa pintu-pintu masuk Indonesia harus dijaga. ”Tidak bisa seenaknya karena kemudahan kedatangan warga asing ternyata tidak diimbangi dengan manfaat ekonominya,” ujar Achmad Nur.

Langkah berikutnya, menurut dia, pemerintah mesti memastikan warga negara yang sudah masuk lewat jalur bebas visa dan melewati batas masa tinggal keluar dari Indonesia karena hakikatnya mereka adalah warga negara lain. Selain itu, juga agar tidak menyisakan masalah sosial dan ekonomi di masa mendatang.

”Kemenkumham dan pihak imigrasi harus sering melakukan patroli dan bertindak tegas atas pendatang asing yang sudah expired masa tinggalnya di Indonesia,” kata Achmad Nur.

Sumber: kompas.id