law-justice.co – Kedatangan Presiden Joko Widodo untuk melihat melihat kondisi jalan-jalan rusak di Lampung dilanjutkan dengan memutuskan pemerintah pusat mengambil alih perbaikan jalan di Lampung.

Usai peninjauan , Jokowi mengatakan sebuah solusi pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan tersebut.

Kementerian PUPR menggelontorkan dana Rp625 miliar untuk membiayai perbaikan jalan tersebut.

Pengambilalihan tanggung jawab, dilakukan karena Pemerintah Daerah Lampung sudah angkat tangan alias menyerah dalam memperbaiki jalan tersebut.

“Tahun ini, pemerintah pusat khususnya untuk Lampung akan mengucurkan dana Rp800 miliar untuk 15 ruas jalan rusak, termasuk ruas Jalan Seputih Raman-Rumbia, Lampung Tengah,” kata Jokowi saat meninjau jalan rusak di Seputih Raman, Lampung Tengah, Jumat (5/5).

Ia menyebut perbaikan jalan di Lampung akan dimulai pada Juni 2023 mendatang. Kepala Negara RI itu langsung memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk menggarap jalan tersebut.

Menurutnya, perbaikan jalan rusak tersebut langsung dikebut pemerintah pusat lantaran kerusakan sudah berlangsung lama. Selain itu, ia menyinggung soal pengambilalihan wewenang perbaikan jalan rusak bagi daerah tidak mampu.

“Secepat-cepatnya dimulai (perbaikan jalan), yang rusak, yang kira-kira provinsi tidak memiliki kemampuan, kemudian kabupaten tidak memiliki kemampuan akan diambil alih oleh Kementerian PU. Utamanya yang jalannya rusak parah,” kata Jokowi di Pasar Natar, Lampung.

Namun, aksi Presiden Jokowi mengambil alih perbaikan jalan rusak di Lampung dinilai sebagai pahlawan kesiangan. Langkah ini juga disebut gimik dan tidak mendidik pemerintah daerah (pemda).

Pengamat Bhima Yudhistira ,Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) sampaiakan tidak sepakat dengan aksi Jokowi. Menurutnya, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Lampung sudah memadai, hanya saja salah alokasi.

“Kalau dilihat APBD Lampung kan cukup, Rp7 triliun lebih. Yang salah selama ini kan alokasi belanjanya, banyak ke belanja pegawai, belanja barang, sementara belanja modal yang berkaitan dengan infrastruktur misalnya itu kecil. Jadi salah alokasi Lampung itu,” katanya kepada Media , Senin (8/5).

“Kalau misalnya pemerintah pusat seperti pahlawan kesiangan yang memberikan anggaran untuk perbaikan jalan, itu berarti anggaran yang sudah dialokasikan di Pemda Lampung, di APBD gimana? Itu yang akan jadi pertanyaan soal tata kelola governance dan juga akuntabilitas,” sambung Bhima.

Pengamat menyinggung manuver Jokowi di balik viralnya jalan rusak Lampung

Merupakan langkah yang tidak mendidik pemda. Menurutnya, jalan provinsi adalah kewenangan pemerintah provinsi (pemprov), begitu pula jalan kabupaten yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten (pemkab).

Alih-alih mengambil wewenang perbaikan jalan ke pusat, Bhima meminta Jokowi menegur Pemda Lampung. Menurutnya, harus ada sanksi tegas dari pemerintah pusat terkait salah alokasi anggaran tersebut.

“Ini khawatir menimbulkan iri dari pemda lain yang mengambil jalan pintas, tidak apa-apa diviralkan oleh warganya karena tidak diurus jalannya. Kemudian presiden atau menteri datang jalannya jadi mulus, minta anggaran dari pemerintah pusat. Ini pengelolaan anggaran macam apa?” kritik Bhima.

Cara Solusi Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dikiritik karena Langkah Tak Mendidik

Di lain sisi, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta sekaligus CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat pengambilalihan tanggung jawab perbaikan jalan rusak di Lampung oleh Jokowi merupakan kebijakan yang tak tepat dalam manajemen keuangan negara.

“Saya kira kata pengambilalihan oleh pusat adalah komunikasi politik yang sebenarnya tidak tepat dalam manajemen keuangan negara,” sambung Achmad.

Achmad lantas mengutip penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menyebut Pemda Lampung punya anggaran Rp2,16 triliun, di mana khusus untuk Provinsi Lampung ada anggaran Rp886,8 miliar untuk perbaikan jalan.

Selain itu, ada gelontoran dana APBN untuk pemeliharaan jalan di Lampung. Dana dikucurkan melalui dia keran. Pertama, dari belanja Kementerian PUPR untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional dengan alokasi sebesar Rp588,7 miliar di 2023.

Kedua, dana transfer dari pusat ke pemda untuk pembangunan jalan (DAK Fisik) untuk Provinsi/Kabupatan/Kota seluruh Lampung sebanyak Rp402,44 miliar untuk 231,9 km jalan.

Menurutnya, aksi Jokowi ke Lampung hanya mengambil momen. Achmad menegaskan tidak ada anggaran baru yang digelontorkan pemerintah pusat untuk perbaikan jalan rusak tersebut.

“Jadi narasi Presiden (Jokowi) kemarin ada tambahan anggaran dana untuk Lampung itu misleading alias menyesatkan. Karena kasus Lampung viral, Presiden mengambil momen dengan berkunjung ke Lampung yang sebenarnya tidak membawa perubahan anggaran baru,” tegasnya.

“Kedatangan Presiden ke Lampung lebih banyak gimik dan misleading. Yang sebenarnya terjadi adalah tidak ada perubahan anggaran baru ke Lampung. Bisa dibilang, publik khususnya Lampung kena prank Presiden,” tandas Achmad.

Pengamat Kebijakan Publik Dr. MH Thamrin, mengatakan bahwa pengambil alihan perbaikan jalan di Lampung oleh pemerintah pusat menunjukkan buruknya koordinasi dalam pembangunan infrastruktur.

Pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijkan seperti ini sebab bisa diikuti daerah-daerah lain, pemerintah juga akan terkesan pilih kasih.

Sumber: law-justice.co