Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan Berdasarkan Undang-Undang

Smallest Font
Largest Font

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, terdapat tujuh kendaraan yang harus mendapat prioritas utama saat melintas di jalan raya. Berikut adalah urutan prioritas kendaraan yang harus didahulukan dari yang paling utama hingga tingkat berikutnya:

  1. Pemadam Kebakaran — Menempati posisi teratas karena berkaitan langsung dengan penyelamatan nyawa dan penanganan ancaman kerusakan berskala besar yang membutuhkan waktu cepat.
  2. Ambulans — Menjadi prioritas kedua untuk membawa orang sakit atau pasien dalam kondisi darurat yang butuh pertolongan segera.
  3. Kendaraan Pertolongan Kecelakaan — Kendaraan yang bertugas memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, termasuk kendaraan polisi.
  4. Kendaraan Presiden/Pimpinan Negara — Mencakup mobil kepresidenan, tamu negara, beserta rombongannya.
  5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing — Serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan Pengantar Jenazah — Kendaraan rombongan yang sedang mengantar jenazah.
  7. Konvoi/Kendaraan untuk Kepentingan Pertentu — Kendaraan untuk kepentingan yang memerlukan penanganan segera menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti penanganan ancaman bom, pengangkut pasukan, penanganan huru-hara, dan bencana alam.

Sesuai Pasal 135 pada undang-undang yang sama, kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed