— PT Trisula International Tbk (TRIS) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan alokasi dana maksimal Rp 15 miliar. Aksi ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan, dari 6 Juli 2026 sampai 5 Oktober 2026.

Perusahaan menyatakan buyback tersebut tidak memerlukan persetujuan pemegang saham, merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Rincian Program Buyback

Trisula menargetkan jumlah saham yang dibeli kembali maksimal 3% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, atau setara sekitar 94 juta saham. Perseroan menetapkan batas atas harga pembelian Rp 170 per saham, sementara perhitungan internal menyebutkan harga maksimal sekitar Rp 158 per saham.

Pelaksanaan buyback akan menggunakan kas internal perusahaan. Untuk proses di bursa, Trisula akan menunjuk PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai anggota bursa yang melaksanakan pembelian kembali saham tersebut.

Dampak Keuangan

Manajemen memperkirakan aksi korporasi ini tidak akan menurunkan pendapatan perusahaan. “Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja usaha TRIS termasuk penurunan pendapatan, sehingga tidak ada perubahan atas performa laba perseroan,” ujar Direktur Utama Trisula, Widjaya Djohan, dalam keterbukaan informasi.