Polisi Jerat Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Depok Pasal Berencana
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjerat tersangka berinisial SA dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi terhadap seorang pria berinisial K di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis. Kanit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika menyatakan bahwa penerapan pasal tersebut didasari oleh dugaan adanya niat awal dari pelaku untuk menguasai barang-barang milik korban. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHP," tegas Kompol Dimitri Mahendra Kartika, Kamis (6/8/2026).
Selain mengenakan pasal berlapis, jajaran kepolisian saat ini masih melanjutkan serangkaian penelusuran di lapangan guna menemukan barang bukti senjata tajam yang dipakai pelaku untuk menghabisi serta memutilasi korban.
"Terjadi perencanaannya karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban serta untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," ungkap Kompol Dimitri Mahendra Kartika. Dalam proses penyidikan lebih lanjut, aparat penegak hukum terus melengkapi berkas perkara dan alat bukti terkait penemuan jasad korban yang sebelumnya sempat menggegerkan warga setempat.
"Dalam pencarian," ucap Kompol Dimitri Mahendra Kartika, dilansir Antara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow