Syarat dan Cara Daftar TKA SMA 2026 Resmi Kemendikdasmen

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Proses pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA 2026 berguna untuk memberi kesempatan siswa mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi berbasis rapor seperti SNBP atau jalur mandiri. Berikut panduan persyaratan dan prosedur pendaftarannya hingga memperoleh kartu peserta.

Yang Dibutuhkan:

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.
  • Status siswa kelas 12 SMA/MA/sederajat, Paket C/PKPPS Ulya/sederajat, SMA/MAK/sederajat; atau murid kelas 13 SMK/MAK/sederajat (program 4 tahun) yang sedang duduk di semester terakhir.
  • Laporan nilai semester gasal kelas 10 sampai semester genap kelas 11; atau sampai semester genap kelas 12 bagi SMK/sederajat program 4 tahun.
  • Surat pernyataan keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani orang tua/wali murid.
  • File digital pasfoto terbaru (maksimal dari 6 bulan terakhir).
  • Siswa WNI di SILN, SPK, dan PKBM di luar negeri atau siswa berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual yang dapat mengerjakan secara mandiri.

Langkah Pendaftaran:

  1. Siswa menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan
  2. Siswa menyerahkan file digital pasfoto terbaru (dari 6 bulan terakhir) ke sekolah
  3. Petugas pendataan satuan pendidikan melakukan pendaftaran calon peserta TKA dan AN di sekolahnya
  4. Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi menerbitkan daftar nominasi sementara (DNS)
  5. Data calon peserta TKA dan AN di DNS diverifikasi dan validasi satuan pendidikan
  6. Siswa memverifikasi Biodata dan Mata Uji Pilihan
  7. Siswa calon peserta TKA memverifikasi biodata dan mata uji pilihan pada lembar DNS
  8. Kepala satuan pendidikan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah data DNS divalidasi kepsek dan tidak ada perubahan
  9. Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag memvalidasi SPTJM
  10. Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag melakukan penomoran peserta
  11. Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan
  12. Satuan pendidikan menerbitkan dan membagikan kartu peserta TKA yang telah ditandatangani kepala satuan pendidikan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed