Schneider Electric Ungkap Strategi Efisiensi Energi Bangunan Gedung

Smallest Font
Largest Font

Sektor bangunan menyumbang sekitar 40 persen terhadap emisi karbon dioksida global dengan tingkat pemborosan energi mencapai lebih dari 30 persen, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Menanggapi tantangan tersebut, pengelola gedung didesak menerapkan strategi manajemen energi terintegrasi guna menekan efisiensi yang terhambat akibat pengelolaan fasilitas secara terpisah.

Business Vice President for Buildings Schneider Electric Indonesia, Reza Syarif menyampaikan bahwa penerapan efisiensi energi bangunan memerlukan pendekatan menyeluruh melalui audit, digitalisasi, integrasi sistem, dan pemantauan berkelanjutan pada acara di Jakarta, Selasa (28/07/2026).

"Industri bangunan menghadapi empat tantangan utama, yakni keberlanjutan, ketahanan, efisiensi, dan kenyamanan pengguna," ujar Reza Syarif, Business Vice President for Buildings Schneider Electric Indonesia.

Penerapan manajemen energi gedung perlu dilakukan melalui tiga tahapan utama yang diawali dengan penyusunan strategi melalui audit untuk memetakan pola konsumsi daya. Pengelola dapat memanfaatkan EcoConsult Walkthrough Assessment untuk pemeriksaan awal fasilitas serta EcoConsult Energy Efficiency dalam menganalisis penggunaan energi dan menyusun rekomendasi perbaikan.

Tahap kedua berfokus pada digitalisasi perangkat dengan memperbarui panel listrik konvensional menjadi Smart Panel yang dilengkapi sensor dan sistem pemantauan. Penggunaan platform EcoStruxure Power Monitoring Expert memungkinkan pengelola memantau konsumsi listrik secara detail berdasarkan zona dan waktu, serta mengidentifikasi beban puncak.

Selanjutnya, tahap ketiga menghubungkan sistem energi dengan seluruh operasional gedung melalui platform EcoStruxure Building Operation. Integrasi ini memungkinkan pengaturan otomatis pada pendingin udara dan pencahayaan berdasarkan tingkat hunian, suhu, dan kelembapan ruangan.

Langkah efisiensi ini juga mendukung kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan manajemen energi bagi gedung berkonsumsi minimal 500 setara ton minyak per tahun. Di samping itu, Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 turut mewajibkan pemilik bangunan berstatus boros untuk menyerahkan rencana aksi efisiensi yang terukur.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed