Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Diskusikan Penempatan SAL

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi protes dari Komisi XI DPR RI terkait penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Rabu, 15 Juli 2026. Purbaya menegaskan bahwa tidak ada perubahan regulasi yang mengharuskan persetujuan DPR dalam memindahkan dana tersebut.

Purbaya menjelaskan bahwa selama ini penggunaan SAL memerlukan proses pengajuan dan persetujuan DPR yang seringkali memakan waktu lama. "Yang di DPR saya ditanya tuh, apakah mindahin uang ke itu, yang dari Himbara itu dari BI ke Himbara tadi katanya peraturannya diubah. Ternyata saya cek nggak, nggak diubah jadi nggak ada masalah itu," ujar Purbaya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah memiliki dana besar di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk SAL yang saat ini mencapai hampir Rp 600 triliun, dengan sekitar Rp 400 triliun yang dipindahkan ke sistem perbankan. "Uang pemerintah di BI, SAL-nya itu ada banyak hampir Rp 600 (triliun). Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp 400 triliun di sistem," kata Purbaya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed