AchmadNurHidayat.ID — Harga emas batangan PT Antam Tbk diperkirakan bergerak fluktuatif pada perdagangan Sabtu, 4 Juli 2026. Proyeksi teknikal menunjukkan beberapa level kunci yang perlu dicermati pelaku pasar.
Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, menyebutkan level support dan resistance sebagai panduan pergerakan harga emas Antam.
“Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.640.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua (emas Antam) di Rp 2.530.000 per gram,” kata Ibrahim dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/7/2026).
Untuk skenario penguatan, Ibrahim memprediksi resistance pertama harga emas Antam (ANTM) di Rp 2.680.000 per gram dan resistance kedua di Rp 2.750.000 per gram.
Dipantau dari laman Logammulia, harga emas Antam (ANTM) pada Jumat tercatat menguat sebesar Rp 11.000 ke level Rp 2.651.000 per gram. Pada hari sebelumnya, Kamis (2/7/2026), harga juga menguat Rp 15.000 ke level Rp 2.640.000 per gram.
Sepanjang 2026, harga emas Antam mencatat kenaikan 6,91% dibandingkan level pada 1 Januari yang tercatat Rp 2.488.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) tercatat pada 29 Januari 2026 di level Rp 3.168.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Jumat (3/7/2026) naik Rp 55.000 menjadi Rp 2.400.000 per gram.
Harga Pecahan Emas Antam
Berikut daftar harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (3/7/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.375.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.651.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.242.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.838.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 13.030.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 26.005.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 64.887.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 129.695.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 259.312.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 648.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.295.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.591.600.000
Ketentuan Pajak
Transaksi jual dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Untuk pembelian, potongan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
