Prabowo Perintahkan ESDM Pertahankan Harga BBM Subsidi

Smallest Font
Largest Font

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mempertahankan harga bahan bakar minyak bersubsidi di tengah tingginya dinamika harga minyak mentah dunia. Instruksi tersebut disampaikan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2026), dilansir dari Detik Finance. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM subsidi guna menjaga stabilitas perekonomian masyarakat.

Namun, penyesuaian harga pasar tetap dipertimbangkan bagi produk BBM nonsubsidi jika harga minyak mentah Indonesia mengalami penurunan. "Kami membahas terkait dengan perkembangan daripada harga minyak dunia yang terus terjadi dinamika yang sangat tinggi. Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Pemerintah membuka peluang penurunan harga untuk BBM nonsubsidi guna menyesuaikan dengan pergerakan harga pasar internasional. Kebijakan ini diterapkan agar konsumen tetap mendapatkan harga yang adil saat pasokan global melandai.

"Tetapi kalau memang harga ICP dunia turun, kita yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikkan," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM. Selain membahas BBM, rapat terbatas tersebut juga menyoroti perkembangan program hilirisasi di sektor pertambangan nasional. Pemerintah mewajibkan pemegang perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang sebelumnya berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk membangun fasilitas pemurnian.

Presiden menekankan pentingnya penegakan aturan agar kekayaan alam nasional dapat dimaksimalkan demi kesejahteraan rakyat sesuai amanat konstitusi. Langkah tegas akan diambil bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan hilirisasi tersebut. "Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan pasal 33 UU 1945," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed