Petugas Bea Cukai Tangkap Kopilot Malaysia Bawa Ekstasi 26 Kilogram
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 26 kilogram ekstasi dan 4 gram sabu yang dibawa oleh seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (29/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis pencitraan mesin x-ray terhadap barang bawaan penumpang internasional. Petugas menaruh kecurigaan pada sebuah koper yang dibawa oleh tersangka MS yang saat itu mengenakan seragam penerbang. Pemeriksaan mendalam di ruang khusus kemudian menemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir ekstasi seberat 26 kilogram bruto atau 25.194,83 gram netto, serta 4 gram sabu di dalam tas pribadinya.
"Hasilnya kurang lebih sekitar 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku tergiur imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta. Tersangka juga mengungkapkan telah dua kali melakukan penyelundupan serupa, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pengiriman ke Jakarta yang berhasil digagalkan. Petugas Bea Cukai selanjutnya berkoordinasi dan menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan jaringan lebih lanjut.
Penindakan secara gabungan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, operasi penangkapan ini berhasil mencegah potensi kerugian ekonomi dan sosial masyarakat sebesar Rp207,9 miliar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow