— Pakar pajak memperingatkan strategi Direktorat Jenderal Pajak yang menahan restitusi dan memperbanyak penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) berisiko menimbulkan dampak lebih buruk daripada sekadar kenaikan tarif pajak. Kebijakan itu dinilai menambah beban sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis mengatakan penahanan restitusi dan pemeriksaan yang agresif bisa membebani wajib pajak, terutama jika langkah itu dipakai untuk menutupi proyeksi penerimaan yang dinilai tidak realistis.

“Kalau kenaikan tarif, cuma ada kenaikan beban pajak saja tetapi kalau menggunakan dua cara tersebut, ada kenaikan beban pajak dan juga ketidakpastian. Justru ketidakpastian ini yang sangat mengganggu dunia usaha,” kata Fajry.

Perkembangan Penerimaan Pajak

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak pada semester I-2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6% secara tahunan. Realisasi itu setara 43,9% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Meski demikian pemerintah memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun sehingga terdapat proyeksi shortfall sebesar Rp 46,9 triliun.

Pembacaan Data dan Dampaknya

Fajry mengingatkan bahwa pertumbuhan penerimaan pada paruh pertama tahun ini perlu dibaca hati-hati karena dipengaruhi oleh efek basis pembanding rendah. Ia juga menilai kenaikan penerimaan tidak terlepas dari penahanan restitusi dan intensifikasi pengawasan.

Menurut Fajry, meski secara nominal penerimaan pada Januari 2026 tumbuh sekitar 30% dibandingkan tahun sebelumnya, angka tersebut masih lebih rendah dibanding capaian pada Januari 2023 dan Januari 2024.

Menanggapi potensi shortfall, Fajry menyarankan pemerintah lebih memprioritaskan peningkatan kualitas belanja negara ketimbang menekan wajib pajak lewat kebijakan administrasi.

“Solusinya cuma satu yakni meningkatkan kualitas belanja pemerintah. Itu cara yang bisa digunakan untuk menjaga defisit namun tetap mengoptimalkan dampak APBN bagi ekonomi,” ujarnya.

Analisis Alternatif

Reyhan Noor, Koordinator Analis Laboratorium Indonesia 45, menyatakan proyeksi shortfall bertolak belakang dengan target pertumbuhan ekonomi pemerintah. Dalam kondisi normal, kata dia, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi semestinya diikuti oleh peningkatan penerimaan pajak.

“Ketimpangan antara pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi adanya pengumpulan yang kurang optimal,” ujar Reyhan.

Reyhan menambahkan, jika shortfall benar terjadi, defisit APBN berpotensi melebar karena belanja negara diperkirakan melampaui target. Hal itu dapat meningkatkan beban pembayaran utang dan bunga di masa mendatang apabila Saldo Anggaran Lebih (SAL) tidak dimanfaatkan.

Namun Reyhan juga mengingatkan bahwa pemangkasan anggaran bukan solusi ideal karena dikhawatirkan memperlambat pertumbuhan yang saat ini banyak ditopang oleh belanja pemerintah.