AchmadNurHidayat.ID — Proyeksi shortfall penerimaan pajak sebesar Rp46,9 triliun pada 2026 dinilai menjadi sinyal meningkatnya risiko perlambatan ekonomi pada semester II-2026. Estimasi kekurangan penerimaan itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan.
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sejak awal tergolong ambisius. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, naik sekitar 23% dibanding realisasi 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun.
Namun, pemerintah kini memperkirakan realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target. “Masalahnya bukan semata target terlalu optimistis atau perlambatan semester II. Keduanya saling berkaitan,” kata Syafruddin.
Menurutnya, target tinggi membuat ruang kesalahan sangat sempit, sementara pelemahan ekspor, defisit perdagangan, tekanan rupiah, dan biaya modal tinggi membuat basis pajak sektor riil lebih rentan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak pada semester I-2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9% dari target APBN 2026. Secara tahunan, penerimaan pajak masih tumbuh 24,6%.
Evaluasi Kinerja DJP
Syafruddin menilai langkah pemerintah mengevaluasi kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak berpotensi meningkatkan produktivitas jika dilakukan dengan indikator yang adil, transparan, dan berbasis kualitas pelayanan.
Dia menyebut DJP membutuhkan disiplin eksekusi, akurasi data, respons cepat terhadap wajib pajak, serta kemampuan optimal memanfaatkan sistem Coretax. Namun, ancaman merumahkan pegawai dapat menimbulkan dampak sebaliknya jika berubah menjadi tekanan psikologis yang menurunkan moral birokrasi.
“Aparat pajak bekerja di bidang yang membutuhkan kehati-hatian hukum, integritas, dan kualitas pelayanan. Jika tekanan berlebihan, pegawai dikhawatirkan akan mengambil pendekatan yang terlalu agresif demi mengejar target penerimaan, sehingga berpotensi memperburuk hubungan dengan wajib pajak dan meningkatkan sengketa perpajakan.”
Syafruddin menyarankan evaluasi diarahkan pada peningkatan kapasitas, rotasi berbasis kompetensi, pengawasan kantor berisiko rendah-kinerja rendah, serta penghargaan bagi unit yang menaikkan kepatuhan tanpa mengorbankan pelayanan.
Opsi Kebijakan Jika Shortfall Terjadi
Jika shortfall benar-benar terjadi, pemerintah menurut Syafruddin memiliki tiga opsi kebijakan: menyesuaikan belanja, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), atau menambah pembiayaan melalui utang.
Ia menyatakan opsi paling sehat adalah menunda belanja yang berdampak ekonomi rendah, mempercepat belanja produktif, dan menjaga program prioritas yang memiliki efek pengganda (multiplier effect) tinggi.
Pemerintah juga dapat mengandalkan PNBP jika harga komoditas dan dividen BUMN mendukung, meski opsi ini tidak selalu stabil. Penambahan utang menjadi pilihan paling mudah dari sisi kas, tetapi memiliki risiko lebih besar karena tingginya imbal hasil yang diminta pasar.
“Shortfall Rp46,9 triliun mungkin masih terkendali secara nominal, tetapi tetap penting secara kredibilitas. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa setiap rupiah pembiayaan tambahan diarahkan ke belanja produktif, bukan menutup inefisiensi fiskal,”
Syafruddin menegaskan pentingnya transparansi dan prioritas belanja untuk menjaga kepercayaan fiskal jika kekurangan penerimaan terkonfirmasi.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
