Pemerintah Mulai Terapkan Digitalisasi Perlindungan Sosial
Pemerintah Indonesia resmi memulai implementasi digitalisasi perlindungan sosial untuk memangkas birokrasi dan biaya pendaftaran pendaftaran bantuan sosial, Sabtu (14/8/2026). Program ini menyasar efisiensi layanan publik agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu mengeluarkan biaya administratif. Sistem baru ini diluncurkan untuk efisiensi penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilansir dari Detik iNET.
Saat ini implementasinya telah berjalan di 153 kabupaten dan kota yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Pengembangan sistem terintegrasi tersebut diproyeksikan dapat menekan pengeluaran warga yang sebelumnya harus merogoh kocek hingga Rp150 ribu untuk transportasi dan pemberkasan dokumen. Selain itu, verifikasi kelayakan penerima manfaat yang tadinya memakan waktu 75 hingga 200 hari kini disederhanakan menjadi hitungan menit.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi layanan publik. Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat infrastruktur konektivitas untuk menjamin jangkauan sistem secara merata.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, teknologi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan proses ke sistem digital, tetapi bagaimana teknologi memangkas waktu, biaya, dan beban administratif yang selama ini dirasakan masyarakat," ujar Meutya Hafid. Penyederhanaan prosedur dilakukan agar akses layanan publik tidak lagi menyulitkan warga melalui alur birokrasi yang panjang. Integrasi data antarinstansi memungkinkan pengujian kelayakan dilakukan tanpa pengulangan penyerahan berkas.
"Ketika masyarakat bisa mengakses layanan pemerintah tanpa harus datang berkali-kali, mengeluarkan biaya perjalanan, atau mengulang data yang sudah dimiliki negara, di situlah digitalisasi memberikan manfaat yang nyata," kata Meutya Hafid. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan urgensi pembaruan sistem perlindungan sosial ini saat pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Presiden menyoroti pentingnya efisiensi bagi warga yang membutuhkan.
"Rakyat tidak mampu tidak boleh membayar untuk membuktikan bahwa ia tidak mampu. Rakyat juga tidak boleh berkali-kali menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki negara," kata Presiden Prabowo Subianto. Tahap awal skema digital ini telah menjangkau lebih dari 3 juta keluarga penerima manfaat. Pemerintah menargetkan perluasan cakupan hingga 49 juta keluarga atau melebihi 50 persen total rumah tangga di Indonesia saat implementasi nasional penuh dalam agenda Pro Kesra Terintegrasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow