Pemerintah Dikritik Terkait Kajian Pembentukan Universitas Republik Indonesia
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata mengkritik rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) oleh pemerintah yang dinilai belum didasari perencanaan dan kajian matang, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (4/8/2026).
Mukti menegaskan bahwa pemerintah wajib menyusun kajian komprehensif yang mencakup tujuan pembentukan, kebutuhan lembaga, struktur organisasi, program pendidikan, hingga mekanisme pengawasan sebelum mendirikan lembaga pendidikan tersebut.
"Hasil kajian itulah yang kemudian diterjemahkan menjadi pasal-pasal sebagai landasan hukum," kata Mukti Fajar Nur Dewata, Guru Besar Fakultas Hukum UMY.
Selain masalah kajian dasar, Mukti menilai pemerintah perlu menyampaikan proses pembentukan URI secara lebih terbuka kepada publik. Saat ini, informasi mengenai status perguruan tinggi, program studi, izin penyelenggaraan, struktur pengelola, serta sistem penjaminan mutu masih belum jelas.
"Setiap produk hukum harus mengacu pada peraturan yang berada di atasnya. Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pendidikan tinggi yang mengatur bentuk perguruan tinggi, tugas, tata kelola, hingga standar penyelenggaraannya," tutur Mukti Fajar Nur Dewata, Guru Besar Fakultas Hukum UMY.
Proses pembentukan URI juga dinilai harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi karena statusnya sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan mengeluarkan gelar resmi.
"Jika substansinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, tentu harus disesuaikan. Status lembaganya harus jelas, termasuk siapa yang menyelenggarakan, kepada siapa bertanggung jawab, dan aturan apa yang menjadi dasar operasionalnya," jelas Mukti Fajar Nur Dewata, Guru Besar Fakultas Hukum UMY.
Pemerintah didesak segera menetapkan status kelembagaan URI secara jelas melalui Peraturan Pemerintah, apakah berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, kementerian/lembaga lain, atau berfungsi sebagai lembaga pendidikan kepemimpinan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow