Pakar Ungkap Hak Partisipasi Migas Daerah Bukan Dana Hibah
Penerapan hak partisipasi atau participating interest (PI) 10 persen bagi pemerintah daerah pada proyek migas bertujuan menyelaraskan kepentingan antara kontraktor dan pemda, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Minggu (26/7/2026).
Ekonom senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, menjelaskan bahwa skema yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tersebut memberi tanggung jawab moral kepada daerah guna mempermudah perizinan dan meminimalkan potensi konflik di lapangan.
"Dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, Pemda punya tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran izin dan meminimalkan biaya transaksi akibat konflik lapangan," kata Dahlan Tampubolon, Ekonom Senior Universitas Riau.
Dahlan menekankan pentingnya pemahaman regulasi agar tidak timbul mispersepsi mengenai PI 10 persen, termasuk kewajiban bagi setiap pihak untuk tetap mematuhi seluruh aturan hukum dan persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Sesuai regulasi tersebut, jelasnya, PI bukan ‘amplop’ yang tinggal dibagi-bagi ke kas daerah. PI adalah hak kepesertaan usaha, maksimal 10% di kontrak kerja sama hulu migas," kata Dahlan Tampubolon, Ekonom Senior Universitas Riau.
Ia mencontohkan kondisi di Riau, di mana nilai Rp3,5 triliun merupakan hak produksi bruto dan bukan laba bersih yang dapat langsung dibagikan ke kas daerah.
"Mengambil contoh Riau, Dahlan menuturkan, angka Rp3,5 triliun adalah hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagi. Ini penting agar tidak salah persepsi," kata Dahlan Tampubolon, Ekonom Senior Universitas Riau.
Aturan PI 10 persen ini juga dinilai mengubah peran pemerintah daerah dari penerima dana pasif menjadi pelaku usaha yang aktif melalui keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Jangan malah dihabiskan dalam sekejap buat belanja konsumtif jangka pendek. PI 10% adalah instrumen investasi strategis demi mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan, bukan ‘uang kaget’ yang habis sekali pakai," kata Dahlan Tampubolon, Ekonom Senior Universitas Riau.
Proses penyaluran dana ke kas daerah melalui skema PI membutuhkan tahap pemotongan biaya operasional, pajak, dan cadangan sebelum diputuskan sebagai dividen melalui RUPS, berbeda dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditransfer langsung oleh pemerintah pusat.
"Laba bersih itu pun baru bisa jadi uang daerah kalau sudah lewat keputusan RUPS atau kuasa pemilik modal, dibagi sebagai dividen, baru masuk APBD," kata Dahlan Tampubolon, Ekonom Senior Universitas Riau.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow