— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan optimistis kawasan itu mampu menarik aliran dana segar berkualitas untuk memperdalam pasar keuangan domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan PFII dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional.

“PFII ini kami melihat sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional dan juga posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional,” kata Friderica dalam konferensi pers OJK secara daring, Selasa (7/7/2026).

Friderica menuturkan keberadaan pusat finansial internasional diharapkan meningkatkan arus investasi dan memperdalam pasar keuangan domestik.

“Kami meyakini adanya fresh fund yang berkualitas yang nantinya masuk ke PFII ini dapat memberikan manfaat untuk perekonomian nasional, namun tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Friderica.

RUU Sedang Dibahas

Meski mendukung, Friderica menegaskan pembentukan PFII masih menunggu penyelesaian proses legislasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII saat ini masih dibahas oleh pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemangku kepentingan terkait.

“Saat ini rancangan undang-undang terkait PFII ini sedang berproses, termasuk pembahasan oleh pemerintah, DPR, dan pihak terkait mengenai yang akan melakukan pengawasan dan lain-lainnya. Nanti tentu saja akan disampaikan juga kepada publik pada kesempatan pertama,” kata Friderica.

Karakter Kawasan dan Lokasi Potensial

Dalam draf RUU, PFII dirancang sebagai kawasan dengan kemandirian di bidang keuangan dan administrasi serta memiliki kekhususan hukum tertentu. Kawasan itu akan mengadopsi dan menyesuaikan prinsip maupun standar internasional untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan global.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali diproyeksikan menjadi salah satu lokasi pengembangan PFII sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah dan DPR merencanakan pembahasan RUU PFII hingga tingkat II pada 21 Juli 2026 sebelum pengesahan menjadi undang-undang.