AchmadNurHidayat.ID — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kementerian Kehutanan dalam menerjemahkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi regulasi operasional. Menurut Zulhas, percepatan ini penting sebagai fondasi pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Pujian disampaikan Zulhas saat memberikan sambutan pada acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Kementerian Kehutanan, Senin (6/7/2026).
Zulhas menilai Kementerian Kehutanan bergerak cepat menindaklanjuti amanat Perpres 110/2025 melalui penyusunan regulasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan perdagangan karbon. Langkah tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa implementasi tidak lagi sebatas perencanaan.
“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,”
Menko Pangan mengatakan peluncuran skema perdagangan karbon yang disertai proyek-proyek yang siap dijalankan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam pengembangan ekonomi hijau. Ia juga menyebut rencana peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
“Tanggal 9 kita akan launching SRUK. Kalau launching kata orang nggak ada dagangannya, omon-omon. Nah, ini sudah konkret, tepuk tangan dulu untuk Pak Menhut,”
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa implementasi perdagangan karbon merupakan bukti komitmen bersama pemerintah dalam mengawal kebijakan perubahan iklim secara proaktif. Kehadiran regulasi di sektor kehutanan diharapkan menjadi contoh percepatan bagi sektor lain.
Ia menyebut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon. Zulhas berharap regulasi serupa dipercepat di sektor lain agar ekosistem nilai ekonomi karbon nasional dapat berkembang secara terintegrasi dan menarik investasi hijau.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
