AchmadNurHidayat.ID — Pemerintah sedang menyelesaikan regulasi untuk menjalankan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan ini diharapkan menurunkan cicilan sehingga lebih banyak masyarakat mampu membeli hunian.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan kebijakan itu merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pembiayaan perumahan dengan cicilan yang lebih ringan.
“Kalau tenor 40 tahun itu kan memang tujuan baik dan mulia dari Presiden Prabowo, satu aja tujuannya supaya rakyat lebih mudah, nyicilnya lebih murah,” ujar Maruarar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Maruarar, yang kerap disapa Ara, menyebut implementasi kebijakan telah dibahas bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, seluruh pihak memberi dukungan terhadap rencana perpanjangan tenor hingga 40 tahun, namun sejumlah regulasi teknis masih perlu diselesaikan sebagai landasan pelaksanaan.
Ara berharap proses penyusunan aturan bisa cepat rampung agar kebijakan dapat segera diterapkan. Dengan tenor lebih panjang, ia memproyeksikan cicilan KPR bisa turun hingga di bawah Rp1 juta per bulan.
“Itu akan makin banyak peminatan buat rumah subsidi karena kan cicilannya bisa jadi makin rendah, bisa di bawah Rp 1 juta ya. Kita pelajari (regulasinya), kita usahakan terbaik,” kata Ara.
Fokus pada Keterjangkauan dan Keberlanjutan Perbankan
Pemerintah menyatakan tujuan kebijakan adalah menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau dan meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah subsidi.
Di sisi lain, pelaksanaan KPR tenor 40 tahun harus tetap menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri perbankan sebagai penyalur pembiayaan, menurut penjelasan pemerintah.
Selain mengupayakan perpanjangan tenor, pemerintah memutuskan mempertahankan suku bunga KPR rumah subsidi tapak sebesar 5%, meski suku bunga acuan Bank Indonesia mengalami kenaikan.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
