OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026 Perkuat Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Juli 2026.
Aturan tersebut diluncurkan sebagai langkah nyata memperkuat tata kelola perdagangan karbon di dalam negeri. Dikutip dari Investor Daily, langkah OJK meluncurkan aturan baru ini ditujukan untuk menyokong program strategis pemerintah. Fokus utamanya adalah penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta penguatan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
"Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).
Regulasi terbaru ini hadir untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Perpres tersebut merevisi sejumlah poin dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Melalui POJK teranyar, OJK memperbarui beberapa ketentuan perdagangan melalui bursa karbon. Salah satu poin krusial adalah kewajiban mencatatkan seluruh unit karbon yang diperdagangkan ke dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Sistem SRUK ini diproyeksikan menggantikan peran Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Selain itu, ruang lingkup perdagangan komoditas ini ikut diperluas. Aturan ini sekarang mencakup mekanisme transaksi unit karbon yang berasal dari luar negeri yang belum terdaftar di SRUK. OJK juga mewajibkan pengelola bursa karbon menyerahkan laporan berkala kepada kementerian terkait.
Langkah pelaporan ini diambil untuk memperketat pengawasan dan tata kelola transaksi. Seluruh pihak yang bertransaksi di bursa karbon juga diwajibkan mematuhi prinsip pelindungan konsumen sesuai regulasi sektor jasa keuangan. Demi menjaga kelancaran implementasi, OJK menyiapkan masa transisi bagi perdagangan unit karbon yang sistem elektroniknya masih tercatat di kementerian terkait sebelum SRUK berjalan penuh. Transaksi tetap memakai sistem lama dengan batas waktu maksimal tiga bulan sejak POJK Nomor 10 Tahun 2026 diundangkan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow