OJK Targetkan Demutualisasi BEI Berlaku Kuartal III-2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) selesai disusun pada pekan kedua September 2026 dan mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026. Perubahan struktur kepemilikan BEI ini mengubah status bursa dari berbasis keanggotaan menjadi perusahaan terbuka yang bisa dimiliki oleh individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 membawa perubahan mendasar terhadap struktur pemegang saham BEI.
"Apabila sebelumnya pemegang saham BEI dibatasi hanya Anggota Bursa (AB) atau bersifat mutual, dalam UU 4/2026 pasal 8 ayat 3, diatur pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan, dan atau Badan Hukum Indonesia baik AB maupun bukan AB," ujar Hasan.
Dia menambahkan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang sedang disusun akan mengatur perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan BEI, pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan, tata kelola lembaga bursa, serta pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis. "Kemudian ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko, serta operasional, infrastruktur, dan mekanisme tarif bursa," tambah Hasan.
Menurut Hasan, mekanisme perubahan kepemilikan saham dan struktur pemegang saham akan diputuskan oleh para pemegang saham BEI sesuai ketentuan yang berlaku, namun tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan dan persyaratan dalam POJK demutualisasi. "Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi Bursa Efek tersebut betul diharapkan dapat kami rampungkan dan selesaikan untuk dapat mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026 ini," ujar Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2026).
Meski dengan orientasi laba dan bisnis, fungsi utama BEI sebagai regulator dan penyedia infrastruktur pasar modal harus tetap dijalankan secara independen dan profesional, menurut Hasan. "Oleh karena itu aspek independensi dari BEI serta menjaga keseimbangan, peran dan fungsi BEI akan jadi prinsip utama dalam pengaturan terkait BEI," kata Hasan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan belum mengajukan pembahasan atau permohonan kepemilikan saham BEI, meskipun Danantara Indonesia sudah mengajukan permohonan tersebut.
"Kami belum mengajukan pembahasan untuk beli saham (BEI). Tapi kalau saya nggak salah, Danantara sudah mengajukan untuk membeli saham bursa (BEI). Tapi kami belum," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Hasan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara Indonesia akan menjadi pihak pertama yang berkesempatan memiliki saham BEI dalam proses demutualisasi yang sedang diatur.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow