AchmadNurHidayat.ID — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Presiden Prabowo Subianto memberi mandat agar Kementerian Kehutanan membangun tata kelola sektor kehutanan yang bersih, transparan, dan bebas praktik korupsi.
Antoni menegaskan hal itu saat memberi klarifikasi terkait operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi dan isu yang dikaitkan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan pada Jumat (3/7/2026).
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum.
“Kami dari Kementerian Kehutanan terutama saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, akan kooperatif, termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,”
Antoni menyatakan komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan reformasi tata kelola kehutanan melalui sistem yang akuntabel dan transparan.
“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang anti korupsi, anti suap, akuntabel, dan transparan,”
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, termasuk bila terkait sektor kehutanan, serta menegaskan kesiapan kementerian untuk membantu proses tersebut.
Soal pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi pada 2 Juni 2026, Antoni menjelaskan audiensi berlangsung resmi dan terbuka, dilengkapi surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui saluran resmi kementerian.
Menurut Antoni, seusai pertemuan bupati meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruang audiensi. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop itu dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,”
Pengembalian amplop, kata Antoni, dilakukan pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi. Proses pengembalian disertai tanda terima dan dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Pernyataan Soal Pelepasan Kawasan Hutan
Antoni membantah adanya keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi selama masa jabatannya.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi APL,”
Ia menegaskan kembali komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dan memastikan Kementerian Kehutanan akan terus bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang bersih dan berintegritas.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
