Komdigi Layangkan Teguran Pertama ke YouTube Soal Vape Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada platform YouTube akibat ditemukannya siaran langsung promosi rokok elektronik atau vape yang melibatkan anak-anak pada Minggu, 2 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan penegasan bahwa praktik eksploitasi anak untuk mempromosikan produk dewasa merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi di ruang digital.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid.
Teguran tertulis tersebut dikirimkan kepada platform milik Google menyusul ditemukannya konten promosi vape yang disiarkan langsung oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dengan melibatkan anak di bawah umur. Langkah penindakan ini mengacu pada mekanisme penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Melalui surat tersebut, Komdigi mendesak YouTube untuk segera menindak konten bersangkutan, memperkuat sistem moderasi, meningkatkan kecepatan penanganan, serta mengoptimalkan mekanisme pembatasan usia pengguna secara proaktif demi menjamin keamanan anak-anak.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya Hafid.
Pemerintah memberikan batas waktu maksimal tiga hari bagi YouTube untuk menindaklanjuti teguran ini. Apabila diabaikan, Komdigi berwenang menjatuhkan sanksi bertahap mulai dari sanksi administratif, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses sistem elektronik.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Meutya Hafid.
Pengawasan terhadap ruang digital dipastikan akan terus diperketat oleh Komdigi untuk menjamin setiap pengelola platform digital menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertangggung jawab.
"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tutup Meutya Hafid.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow