Kemlu Tindak Lanjuti Pembunuhan WNI di Armenia

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Luar Negeri RI tengah menangani kasus dugaan pembunuhan seorang warga negara Indonesia di Yerevan, Armenia, yang terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 lalu. Investigasi dan langkah diplomatik kini sedang berjalan untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Koordinasi intensif telah dilakukan oleh pihak kementerian melalui KBRI Kiev dengan Konsul Kehormatan RI di Yerevan serta penegak hukum setempat.

Berdasarkan laporan dari otoritas Armenia, terduga pelaku yang melakukan aksi pembunuhan tersebut diketahui juga menyandang status warga negara Indonesia. Proses hukum yang berjalan membuat kepolisian setempat mengamankan sejumlah warga negara Indonesia lainnya. Upaya penahanan ini dilakukan demi memenuhi kepentingan penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara kriminal tersebut.

"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Kiev telah melakukan langkah-langkah penanganan dan koordinasi intensif dengan otoritas Armenia," kata Vahd Nabyl A. Mulachela, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI sebagaimana dilaporkan tim liputan KompasTV pada Selasa, 21 Juli 2026.

Pihak berwenang juga masih mengumpulkan informasi mendalam mengenai latar belakang peristiwa. Langkah koordinasi ini ditujukan untuk memverifikasi keabsahan data dari korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku penyerangan. "Berdasarkan informasi awal dari otoritas Armenia, korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku merupakan warga negara Indonesia.

Dan sejumlah WNI juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan kasus ini," ujar Vahd Nabyl A. Mulachela, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI.

Di samping penyelidikan perkara, perwakilan diplomatik Indonesia juga berupaya memberikan pendampingan legal yang diperlukan. Pengurusan administrasi bagi korban meninggal dunia juga menjadi prioritas penanganan saat ini. "Untuk memastikan dipenuhinya hak-hak kekonsuleran para WNI, pada tanggal 18 Juli 2026, KBRI Kiev juga telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran bagi penanganan jenazah WNI dan juga untuk bertemu dengan salah satu WNI yang sedang menjalani proses hukum di sana," kata Vahd Nabyl A. Mulachela, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI.

Pengiriman nota diplomatik resmi tersebut menjadi landasan hukum bagi perwakilan Indonesia untuk menjangkau warganya yang ditahan. Akses kekonsuleran ini diharapkan dapat membuka ruang komunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait di Armenia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed