AchmadNurHidayat.ID — Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat kedaulatan ekosistem aset kripto nasional. Aturan baru ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari industri kripto lebih besar dirasakan di dalam negeri.
CEO INDODAX William Sutanto menyatakan, industri kripto di Indonesia telah matang setelah berkembang lebih dari satu dekade. Tantangan kini bukan lagi membangun pasar dari nol, tetapi memastikan pertumbuhan itu menghasilkan nilai nyata bagi perekonomian nasional.
Peran Regulasi dan Keseimbangan Persaingan
William menilai kehadiran bursa internasional membawa dinamika yang mendorong inovasi, efisiensi, dan pilihan bagi masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya kerangka regulasi yang selaras bagi seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia.
“Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang,” ujar William.
Menurutnya, regulasi harus menciptakan persaingan sehat, membuka ruang inovasi, dan memberi manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto di dalam negeri tanpa menutup keterkaitan dengan pasar global.
Kedaulatan Ekonomi dan Posisi Rupiah
William menegaskan penguatan ekosistem domestik bukan berarti menutup akses ke likuiditas internasional. Konektivitas itu penting agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki likuiditas memadai, namun perlu dijalankan dalam kerangka regulasi yang transparan untuk menjamin perlindungan konsumen dan stabilitas industri.
Ia juga menyoroti peran Rupiah dalam membangun kedaulatan ekosistem kripto. “Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency,” kata William.
Pembagian Peran Antar Pelaku Pasar
William menekankan kebutuhan kepastian hukum terkait pembagian peran antara bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD). Ia menyatakan bursa tidak seharusnya menggantikan peran pedagang dalam melayani konsumen secara langsung, serta menolak pola yang dapat menyebabkan kenaikan biaya bursa yang menekan volume transaksi.
“Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam hal melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa, saat ini konsumen kripto sudah cukup tertekan dengan berbagai biaya dan pajak di Indonesia, jangan sampai biaya bursa nantinya menurunkan volume transaksi,” tegas William.
Ia berharap aturan teknis yang disusun pasca-uu mampu mengakomodasi karakter industri kripto yang dinamis, memperkuat ekosistem, mendukung pelaku lokal, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan daya saing.
“Dengan kerendahan hati, kami berharap aturan teknis yang disusun semakin dapat memperkuat ekosistem kripto, mendukung pelaku usaha lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta daya saing industri. Harapannya, nilai ekonomi yang tercipta dari industri ini dapat dirasakan masyarakat Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak,” tutup William.
Sebagai bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, INDODAX memandang penguatan regulasi dan pengembangan industri sebagai dua hal saling melengkapi. Implementasi UU No. 4 Tahun 2026 disertai aturan teknis yang adaptif dinilai membuka peluang membangun ekosistem kripto yang lebih sehat, inovatif, dan berdaya saing global serta memberi manfaat berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
