INA Tuntut Hak Hukum Setelah Menangkan Arbitrase Kasus Kimia Farma
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) menegaskan komitmennya untuk menjalankan hak-hak hukum atas pemenangan gugatan arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) terkait sengketa investasi dengan PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF).
Sengketa hukum ini melibatkan anak usaha INA bersama mitranya, Silk Road Fund (SRF) asal Tiongkok, melawan PT Bio Farma (Persero), KAEF, serta PT Kimia Farma Apotek (KFA), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Awal sengketa bermula dari investasi INA dan SRF senilai Rp1,86 triliun untuk 40 persen kepemilikan saham KFA pada tahun 2022. Pada Oktober 2024, pihak INA dan SRF melayangkan gugatan ke SIAC atas dana serta biaya investasi yang mencapai sekitar Rp2,2 triliun setelah menduga adanya pelanggaran kesepakatan.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Conditional Share Subscription and Purchase Agreement (CSSPA) yang ditandatangani pada 13 November 2022. Pihak investor mendapati adanya informasi keuangan KFA yang dinilai kurang akurat dan tidak lengkap saat proses penambahan modal.
Majelis hakim SIAC akhirnya memenangkan gugatan arbitrase INA dan SRF tersebut pada pertengahan Juni 2026. Kepala Penasihat Hukum INA menyatakan bahwa pemenuhan hak hukum merupakan bentuk tanggung jawab penuh lembaga kepada para mitra strategisnya.
"INA dan partner kami melaksanakan semua availability remedy atau hak-hak yang secara hukum memang tersedia bagi kami baik berdasarkan kontrak maupun berdasarkan peraturannya. Jadi, karena merupakan tanggung jawab kami sebagai investor dan juga sebagai mitra investasi, kami laksanakan apa yang menjadi hak-hak kami berdasar hukum dan berdasar kontrak-kontrak," ungkap Arisia Pusponegoro, Chief Legal Counsel INA.
Mengenai langkah operasional selanjutnya pascaputusan arbitrase internasional tersebut, pihak INA menegaskan masih melakukan pembahasan internal secara intensif. Pihaknya juga enggan menanggapi lebih jauh terkait dugaan manipulasi laporan keuangan yang dialami perseroan.
"Itu saya belum bisa berkomentar ya, karena kami kan berinvestasi bersama mitra investasi. Jadi itu merupakan suatu hal yang merupakan bagian dari diskusi kami," terangnya.
Di sisi lain, manajemen Kimia Farma menyatakan sikap menghormati putusan lembaga arbitrase tersebut. Manajemen KAEF kini sedang meneliti seluruh poin putusan SIAC untuk menentukan langkah penyelesaian terbaik bagi perusahaan dan pemegang saham.
"Perseroan selanjutnya tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan Perseroan dapat menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tulis Ida Rasita, Sekretaris Kimia Farma.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow