Hotman Paris Kritik Prosedur KUHAP Usai Jadi Pengacara Eks Jampidsus
Pengacara senior Hotman Paris Hutapea melayangkan kritik tajam terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia. Kritik tersebut disampaikan usai dirinya resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026).
Penunjukan resmi ini sekaligus menjawab spekulasi para jurnalis yang menanti kepastian perannya di Kejaksaan Agung sejak kedatangan pertamanya di lokasi pemeriksaan. Hotman menjelaskan bahwa dirinya baru menandatangani surat kuasa tersebut secara resmi pada Jumat pagi sebelum mendampingi jalannya pemeriksaan kasus hukum yang dihadapi kliennya.
"Resmi surat kuasa pagi ini," ujar Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Melalui berbagai unggahan video di akun media sosial pribadinya, Hotman secara konsisten menyoroti rekam jejak gemilang institusi Kejaksaan Agung saat Febrie Adriansyah menjabat posisi strategis tersebut. Ia menilai prestasi besar Kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara korupsi skala besar, termasuk tata kelola kawasan hutan, berkaitan erat dengan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto.
"Hanya di zaman Presiden Prabowo ada prestasi dari Jaksa Agung dan Jampidsus," tulis Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Meski demikian, pengacara senior ini menyayangkan dinamika penegakan hukum saat ini yang dinilainya menunjukkan ketidakpastian hukum yang membingungkan masyarakat. Secara khusus, ia memberikan kritik pedas terhadap aparat penegak hukum yang menyita aset-aset bernilai tinggi seperti uang dan emas sebelum status hukum subjek pemeriksaan didefinisikan dengan jelas.
"Belum ada status tsk (tersangka) tapi disita uang emas, jadi tersangka, berubah jadi saksi, berubah lagi jadi tsk! … pusingggggg! Tutup aja Fak Hukum: enggak guna belajar KUHAP," tulis Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow