DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Transportasi Online Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online dengan target selesai akhir Agustus 2026 dan mulai berlaku awal September 2026, dilansir dari Investor Daily.

Dalam rancangan Perpres, pengaturan tarif angkutan barang dan makanan diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara tarif angkutan orang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Pelaku transportasi online akan berada di bawah naungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, "Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja." Rancangan ini masih dalam tahap finalisasi dan harmonisasi sebelum dibahas lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah.

Dasco menambahkan bahwa pembahasan ini juga mencakup ketentuan potongan 8% bagi pengemudi transportasi online.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, "Dan kami selaku Kementerian Sekretariat Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco." Ia menargetkan Perpres ini bisa diterbitkan paling lambat awal September 2026.

Prasetyo melanjutkan, "Dan kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini." Dengan demikian, aturan baru ini diharapkan dapat mulai diterapkan selambat-lambatnya pada awal September 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed