Donald Trump Digugat Dua Lembaga Media Akibat Layanan Berbayar Truth API
Gugatan hukum kembali menjerat Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait dugaan komersialisasi pengumuman publik. Dua lembaga media, The Intercept dan Freedom of the Press Foundation, menempuh jalur hukum untuk menghentikan fitur komersial Truth API milik Trump Media & Technology Group.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Federal Manhattan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Langkah legal ini menyasar layanan berbayar yang menjual akses eksklusif pernyataan pejabat publik, seperti dilansir dari Investor Daily.
Layanan Truth API telah diluncurkan sejak 1 Agustus 2026 dengan mematok tarif fantastis mencapai US$ 100.000 atau sekitar Rp 1,6 miliar per bulan. Fasilitas ini memberikan keunggulan kecepatan bagi para pelanggan untuk menerima unggahan dari 10 akun berprofil tinggi, termasuk milik Trump dan akun resmi Gedung Putih.
Pihak penggugat menilai praktik bisnis tersebut sebagai tindakan korup lantaran potensi keuntungan finansial pribadi yang mengalir kepada Trump. Penjualan akses eksklusif ini juga dinilai berseberangan dengan prinsip Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.
"Masyarakat berhak mendapatkan akses yang setara terhadap pengumuman resmi Presiden. Tidak ada alasan pemerintah yang sah untuk menjual unggahan Presiden kepada pelanggan swasta demi keuntungan pribadi," tegas gugatan tersebut.
Pengumuman kebijakan publik oleh Trump kerap kali memicu gejolak harga di Wall Street. Sepanjang masa jabatan keduanya, Trump tercatat mengunggah antara 9.000 hingga 11.000 pernyataan di platform miliknya tanpa melalui konferensi pers konvensional.
Informasi sensitif seperti tarif impor, sanksi perdagangan, hingga konflik militer internasional disampaikan langsung di media sosial. Akibatnya, pelaku pasar modal dan investor institusional bergantung pada unggahan tersebut sebagai panduan utama transaksi.
Kecepatan akses data menjadi komoditas bernilai tinggi bagi perdagangan frekuensi tinggi (high-frequency trading). Selisih waktu beberapa detik dapat dimanfaatkan oleh algoritma otomatis untuk meraup keuntungan jutaan dolar, sehingga penjualan akses cepat memicu kritik ketimpangan informasi.
Menanggapi tuduhan tersebut, perwakilan Trump Media menepis klaim penggugat dan mendiskreditkan aksi hukum tersebut. Pihaknya menganggap gugatan ini sebagai bentuk motif politik.
"Aktivis sayap kiri mencoba menggunakan pengadilan secara tidak sah untuk membungkam Presiden dan merugikan para pemegang saham," ujar juru bicara tersebut.
Di sisi lain, Interim CEO Trump Media Kevin McGurn mengakui dalam panggilan konferensi investor bahwa Truth API memfasilitasi penerimaan data "sepersekian detik lebih cepat" dibanding publik umum. Paket ini juga mencakup akun milik Wakil Presiden JD Vance, Menteri Kesehatan Robert F. Kennedy Jr., dan Direktur FBI Kash Patel.
Struktur kepemilikan mengonfirmasi bahwa Donald Trump memegang 41,3% saham di Trump Media dengan estimasi nilai US$ 950 juta. Saham tersebut dikelola melalui Donald J. Trump Revocable Trust di bawah pengawasan putra sulungnya, Donald Trump Jr.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow