Diplomasi Indonesia di PBB Hadapi Penolakan Belanda Pascaproklamasi
Upaya diplomasi Republik Indonesia untuk meraih pengakuan internasional di Perserikatan Bangsa-Bangsa sempat memicu perdebatan sengit antara perwakilan Australia dan Belanda dalam sidang Dewan Keamanan PBB di New York pada 31 Juli 1947.
Perdebatan terjadi ketika wakil Australia, didukung India, Belgia, dan Uni Soviet, mengusulkan agar utusan Indonesia diundang ke PBB. Langkah ini ditentang keras oleh wakil Belanda, Van Kleffens, yang mengklaim kedaulatan Indonesia belum diakui secara global.
"Tidak ada alasan untuk meminta kesatuan politis semacam itu untuk duduk di kursi Dewan Keamanan karena RI belum pernah diakui sebagai negara yang berdaulat oleh siapa pun," ujar Van Kleffens, dikutip dari Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia volume 9 tulisan Suranta Abd Rahman.
Sanggahan tersebut direspons oleh perwakilan Australia untuk Indonesia, Kolonel Hudgson. Ia membeberkan bahwa Belanda telah menandatangani Persetujuan Linggajati pada 15 November 1946 serta mengakui kekuasaan de facto RI atas Jawa, Madura, dan Sumatra.
Hudgson menekankan bahwa Indonesia juga telah mengantongi pengakuan de facto dari Inggris, Amerika Serikat, India, dan Australia, serta pengakuan diplomatik dari negara Arab seperti Mesir, Suriah, dan Irak.
Dukungan internasional ini membawa konflik Indonesia-Belanda ke tingkat global. Pada Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi gencatan senjata dan membentuk Komisi Jasa Baik melalui pemungutan suara dengan hasil delapan setuju dan tiga menolak.
Negara yang menyetujui komisi tersebut adalah Australia, Brasil, Cina, Kolombia, Polandia, Suriah, Uni Soviet, dan Amerika Serikat. Sementara Belgia, Prancis, dan Inggris menyatakan menolak.
Belanda menentang komisi penengah tersebut karena menolak penyelidikan atas dugaan kekejaman pasukannya dan menganggap perundingan sebagai urusan internal. Meski demikian, perjuangan berlanjut hingga Indonesia resmi diterima sebagai anggota PBB pada September 1950.
Selain jalur diplomasi di PBB, pengakuan kedaulatan Indonesia diproses melalui Konferensi Meja Bundar pada 1949. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia diwajibkan mengambil alih utang warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda sebesar 4,5 miliar gulden atau sekitar US$1,13 miliar.
Pembayaran kewajiban itu sempat dihentikan oleh Presiden Sukarno pada 1956 saat sisa utang berkisar 650 juta gulden. Setelah negosiasi ulang pada 1968, pemerintah Indonesia akhirnya melunasi seluruh utang tersebut pada 2003.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow