Denny Indrayana Tegaskan Duduk Wapres Gibran Salah Protokol
Prof Denny Indrayana menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait posisi duduk Wapres Gibran Rakabuming Raka pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin 20/7/2026. Ia menilai penempatan tersebut melanggar protokol kepresidenan.
Dalam sidang yang disoroti, posisi duduk Wapres Gibran berada di jajaran bawah dan sejajar dengan para Menteri Koordinator, bukan berdampingan atau sejajar di samping Presiden. Indrayana menilai tata letak pada acara resmi memiliki makna konstitusional, bukan sekadar urusan teknis.
"Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Namun keduanya adalah satu kesatuan konstitusional," tegas Denny dalam keterangan tertulisnya.
Penegasan itu disampaikan dalam konteks perbedaan penempatan yang dianggap bertentangan dengan susunan seharusnya dalam forum pemerintahan. Indrayana menilai kesalahan protokol perlu dikoreksi demi menjaga marwah lembaga kepresidenan.
"Mendudukkan Wakil Presiden pada posisi di bawah Presiden jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara. Terlebih diposisikan sejajar dengan para Menko, kesalahan protokolernya menjadi berlapis-lapis," lanjutnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow