BKN Wajibkan Seluruh ASN Gunakan Platform ASN Digital dan MFA

Smallest Font
Largest Font

Badan Kepegawaian Negara mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, untuk mengaktifkan akun ASN Digital dan sistem keamanan Multi-Factor Authentication pada Juli 2026. Langkah ini diambil guna mengintegrasikan puluhan layanan kepegawaian nasional ke dalam satu pintu serta melindungi data dari ancaman peretasan.

Dilansir dari cnbcindonesia.com, platform superapp yang diluncurkan sejak pertengahan 2025 ini mengintegrasikan 47 layanan manajemen kepegawaian. Layanan terpadu tersebut mencakup seluruh siklus karir pegawai mulai dari rekrutmen, MyASN, SIASN, SSCASN, e-Kinerja, hingga urusan pensiun yang dapat diakses melalui laman resmi asndigital.bkn.go.id.

Data dari journalarta.com menunjukkan bahwa per April 2026, platform berbasis Single Sign-On ini telah digunakan oleh 6,2 juta ASN atau sekitar 92 persen dari total nasional. Guna mendukung digitalisasi ini, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 juga telah mengatur kewajiban penyimpanan arsip elektronik melalui Document Management System atau lemari digital.

Laporan unikma.ac.id menyebutkan bahwa pengaktifan Multi-Factor Authentication menggunakan pendekatan Zero Trust Architecture wajib diterapkan untuk menekan risiko siber. ASN disarankan menggunakan komputer saat mengaktifkan sistem pengaman ini agar pemindaian kode QR melalui aplikasi autentikator di ponsel seperti Google Authenticator dapat berjalan presisi.

Bagi pegawai yang belum pernah mengaktifkan akun, situs Pemda Kabupaten Pasang Kayu menjelaskan bahwa akses pertama dilakukan dengan prosedur atur ulang kata sandi menggunakan Nomor Induk Pegawai dan email terdaftar. Pembuatan kata sandi baru disyaratkan memiliki minimal 12 karakter yang mengombinasikan huruf besar, huruf kecil, angka, serta simbol.

Setelah sinkronisasi pengaman tambahan berhasil, pengguna wajib memasukkan NIP, kata sandi, serta 6 digit kode OTP yang berganti setiap 30 detik setiap kali masuk ke sistem. Dilansir dari liputan6.com, jika kode OTP dinyatakan tidak valid, pengguna harus memastikan pengaturan zona waktu pada ponsel pintar mereka telah disetel secara otomatis.

Akurat.co melaporkan bahwa kendala gagal login ke sistem kepegawaian ini umumnya disebabkan oleh kesalahan sandi, keterlambatan pengiriman OTP akibat gangguan jaringan, hingga kepadatan server internal. Apabila seluruh langkah mandiri dan aktivasi pengaman tambahan tetap gagal, ASN diarahkan untuk menghubungi BKPSDM instansi masing-masing guna mendapatkan bantuan pemulihan akun.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed