AchmadNurHidayat.ID — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan menggunakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai underlying melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) mulai Senin (6/7/2026).
Fitur baru ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pendalaman pasar keuangan nasional dan diharapkan menjadi katalis untuk meningkatkan likuiditas pasar sekunder sukuk negara.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan kehadiran fasilitas Repo SBSN di SPPA diarahkan untuk mendorong peningkatan aktivitas transaksi di pasar sekunder sehingga likuiditas instrumen syariah pemerintah makin dalam dan efisien.
“Kehadiran fitur Repo dengan underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di pasar sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap aktivitas transaksi Repo SBSN meningkat sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin baik,” ujar Iding.
Ruang Pengembangan Pasar Sukuk
BEI menilai langkah ini strategis karena aktivitas transaksi Repo SBSN saat ini masih jauh lebih rendah dibandingkan pasar obligasi pemerintah konvensional.
Sepanjang 2025, nilai transaksi Repo SBSN antar dealer belum mencapai Rp 1 triliun, sementara transaksi Repo Surat Utang Negara (SUN) mencapai lebih dari Rp 2.500 triliun. BEI melihat kesenjangan tersebut sebagai indikasi masih besarnya ruang pengembangan pasar surat berharga syariah.
Siapa yang Bisa Memakai Fitur Ini
Pengguna SPPA, mulai dari bank umum, bank pembangunan daerah, hingga pelaku pasar institusional, dapat menggunakan SBSN sebagai underlying transaksi Repo untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek, pengelolaan likuiditas, maupun optimalisasi portofolio investasi.
Instrumen dan Kerangka Hukum
Dalam implementasinya, transaksi Repo SBSN antar lembaga keuangan konvensional dapat memakai skema Repo berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA) tanpa harus memakai akad syariah, selama transaksi tidak melibatkan lembaga keuangan syariah.
Ketentuan ini memiliki landasan hukum melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025 tentang ruang lingkup transaksi Repo surat berharga syariah.
Dampak Terhadap Pasar
BEI menyatakan peningkatan aktivitas transaksi Repo diharapkan memberi dampak pada pembentukan harga (price discovery), distribusi likuiditas antar pelaku pasar, serta perdagangan instrumen yang menjadi underlying.
Dengan makin aktifnya transaksi Repo SBSN, diharapkan perdagangan sukuk negara di pasar sekunder meningkat sehingga efisiensi pasar dan daya tarik instrumen syariah pemerintah ikut naik.
Pengembangan SPPA Berkelanjutan
Iding menyatakan pengembangan SPPA akan terus dilakukan bersama regulator, otoritas, asosiasi, dan pelaku industri untuk menjawab kebutuhan pasar yang berkembang.
“Kami optimistis SPPA dapat semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional, sekaligus mendukung pendalaman pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia,” kata Iding.
SPPA sebelumnya telah menghadirkan fitur transaksi Repo SUN pada Maret 2025 dan sejak April 2026 menjadi platform kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Selain memperluas pilihan instrumen, SPPA mendukung proses transaksi secara straight-through processing (STP), mencakup eksekusi, pengelolaan risiko, pelaporan, hingga penyelesaian pascatransaksi. Dukungan teknologi tersebut diharapkan mempercepat, mengamankan, dan mendokumentasikan proses transaksi dengan lebih baik.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
