AchmadNurHidayat.ID — Pemerintah mengusulkan insentif fiskal dalam kerangka Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang terangkum dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU). Salah satu fasilitas utama adalah relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) badan bagi pelaku usaha yang beroperasi di PFII.
Dalam draf RUU yang diterima pada Senin (6/7/2026), disebutkan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di sektor keuangan di PFII berpeluang memperoleh pengurangan PPh badan sebesar 100%.
Fasilitas PPh ini diberikan dalam beberapa bentuk, yaitu pengurangan PPh badan; pengurangan PPh bagi tenaga ahli; pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri; serta pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak.
“Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100%,” bunyi kutipan dalam dokumen RUU tersebut.
Untuk pelaku usaha yang menjalankan kegiatan non-sektor keuangan di PFII, RUU juga mengatur pemberian fasilitas pengurangan PPh badan hingga 100%. Namun, pemberian fasilitas perpajakan ini tetap harus memperhatikan kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional.
Selain itu, fasilitas pembebasan PPh badan hingga 100% juga dirancang untuk tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII yang berstatus warga negara asing dan bekerja pada pelaku usaha di kawasan itu. Pembebasan ini berlaku sejak tenaga ahli mulai bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII.
RUU juga mengatur pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri bagi warga negara asing yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII selama masa berlaku visa tersebut.
Terakhir, fasilitas berupa pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak diberikan untuk penghasilan yang berasal dari investasi pada PFII yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri, yang dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan sesuai ketentuan dalam draf RUU.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
