AchmadNurHidayat.ID — Pengamat ekonomi Acuviarta Kartabi meminta pemerintah memperpanjang insentif pajak air tanah (PAT) sebesar 50 persen hingga akhir tahun. Permintaan itu muncul sejalan dengan keberatan yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor terhadap kenaikan tarif PAT yang dinilai signifikan.
Menurut Acuviarta, perpanjangan insentif dapat dilakukan melalui revisi aturan yang ada, mengingat kondisi sosial ekonomi saat ini dan tekanan pada daya beli masyarakat.
“Saya rasa pemberian insentif 50 persen itu bisa diperpanjang dengan merevisi aturan hukum yang ada. Karena kita bicara tentang kondisi sosial ekonomi dan seberapa efektif dari insentif ini bisa meringankan beban masyarakat di tengah ancaman kenaikan bahan pokok dan sebagainya,” kata Acuviarta Kartabi, Senin (6/7/2026).
Acuviarta menilai kenaikan PAT yang tiba-tiba dan signifikan tidak tepat di tengah ketidakpastian global. Ia menyarankan kenaikan dilakukan bertahap, dan memperingatkan agar tidak melonjak lebih dari 100 persen sekaligus.
“Saya kira kenaikan yang lebih dari 150 persen itu sangat tidak layak. Seharusnya ada proses di tengah kondisi saat ini yang sangat tidak tepat. Jadi selain waktu tidak pas, kenaikan itu tidak serta merta lebih dari 100 persen,” ujarnya.
Dia juga menyoroti risiko dampak kenaikan PAT terhadap harga produk yang menggunakan air tanah sebagai bahan atau sarana produksi. Dampak itu, menurutnya, berpotensi menambah beban publik di tengah tekanan daya beli.
Acuviarta mengatakan pemerintah daerah memang perlu mencari sumber pendapatan baru mengingat kebijakan pemotongan transfer ke daerah dan upaya efisiensi anggaran. Namun, langkah kenaikan pajak harus mempertimbangkan situasi lapangan agar tidak merugikan industri.
“Kalau naiknya terlalu tinggi tentu itu akan sangat disesali karena akan memberikan dampak kepada kegiatan usaha hingga daya beli masyarakat dan sebagainya,” kata Acuviarta.
Dia mengusulkan dialog antara pemerintah dan pelaku industri untuk menyepakati besaran kenaikan yang wajar dan berimbang.
“Jadi kembali duduk bersama dengan asosiasi dan bicarakan saja insentif ini berapa yang baik agar melahirkan kebijakan yang pro kepada semua pihak,” ujarnya.
Keberatan Apindo Kabupaten Bogor
Apindo Kabupaten Bogor menyampaikan keberatan atas kenaikan PAT yang mendadak dan besar. Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Rizal Supari, menegaskan pengusaha tidak menolak kenaikan karena tarif memang belum berubah sejak 2017, tetapi meminta agar penyesuaian dilakukan secara bertahap.
“Tapi, kami hanya meminta agar kenaikan PAT itu dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus menjadi sangat besar seperti yang terjadi saat ini. Sebab, ada sekitar 100 perusahaan di Kabupaten Bogor ini yang menggunakan air tanah,” kata Rizal Supari.
Rizal mengatakan pelaku industri kesulitan menyesuaikan anggaran tahunan yang sudah disusun sejak 2025. Kenaikan PAT mendadak menurutnya memaksa perusahaan mengubah perencanaan operasional dan keuangan yang telah ditetapkan untuk 2026.
Ia menambahkan insentif fiskal pengurangan pajak 50 persen yang diterapkan Pemkab Bogor hanya berlaku Januari–Maret 2026. Apindo mengusulkan insentif tersebut diperpanjang hingga akhir tahun sebagai langkah meringankan beban perusahaan.
Rizal memberikan skema bertahap sebagai solusi: insentif 50 persen diperpanjang hingga akhir tahun, lalu dikurangi menjadi 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030.
Menurutnya, relaksasi bertahap dapat menyeimbangkan kepentingan penerimaan daerah dan kemampuan dunia usaha sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.
“Langkah ini juga mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor,” kata Rizal.
Rizal mengingatkan pemerintah daerah pentingnya mempertimbangkan nasib pengusaha sebagai penopang kemajuan daerah, terlebih adanya industri garmen dan tekstil yang menyerap ribuan tenaga kerja.
Apindo berharap Pemkab Bogor mengkaji ulang rencana kenaikan PAT agar diberlakukan secara bertahap dan memberi waktu bagi industri melakukan penyesuaian.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
