Defisit Bukan Lagi Obat: Saatnya Jujur Menilai Kemampuan Bayar Fiskal Indonesia
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Warning utamanya bukan apakah defisit masih di bawah 3 persen PDB, tetapi apakah negara masih punya kemampuan membayar bunga, pokok jatuh tempo, dan belanja publik secara berkelanjutan.
Pertanyaan yang Harus Dijawab dengan Jujur
Apakah pelebaran defisit dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, atau justru menambah risiko fiskal? Dan bila pemerintah memutuskan memperlebar defisit, sektor apa yang paling layak diprioritaskan? Dua pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi justru di situlah inti persoalan ekonomi Indonesia hari ini. Terlalu lama diskusi fiskal kita terjebak pada satu angka yang terlihat rapi, yakni 3 persen PDB. Seolah selama angka itu belum ditembus, semua masih aman. Padahal dalam kenyataan, kesehatan fiskal tidak ditentukan oleh pagar administratif semata. Yang menentukan adalah kemampuan negara membayar kewajibannya secara berkelanjutan, dari penerimaan yang nyata, bukan dari utang baru yang terus digulung.
Data APBN 2025 memberi pesan yang tidak boleh dibaca setengah hati. Defisit APBN 2025 tercatat Rp695,1 triliun atau 2,92 persen PDB. Pendapatan negara hanya mencapai Rp2.756,3 triliun, sedangkan belanja negara menembus Rp3.451,4 triliun. Yang paling mengkhawatirkan, keseimbangan primer mengalami defisit Rp180,7 triliun. Artinya, bahkan sebelum bunga utang dihitung, penerimaan negara sudah tidak cukup menutup belanja di luar bunga. Dengan kata lain, kita tidak sedang berhadapan dengan persoalan teknis biasa. Kita sedang menghadapi sinyal pelemahan struktural fiskal yang tidak bisa lagi ditutupi oleh narasi bahwa defisit masih sesuai aturan.
Masalah Fiskal Kita Bukan Lagi Sekadar Angka 3 Persen
Untuk memahami masalah ini, bayangkan sebuah rumah tangga yang masih dianggap layak oleh bank. Secara formal ia belum gagal bayar. Ia masih bisa mengambil pinjaman baru. Namun setiap bulan pendapatannya melemah, cicilan bunganya makin besar, dan untuk membayar pinjaman lama ia harus mencari pinjaman baru lagi. Dari luar rumah tangga itu tampak tertib. Dari dalam, fondasinya rapuh. Begitulah kira kira posisi fiskal kita sekarang.
Masalah utama Indonesia bukan lagi apakah rasio defisit mendekati 3 persen atau sedikit di bawahnya. Masalah utamanya adalah daya tahan membayar. Penerimaan pajak 2025 tercatat hanya Rp1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6 persen dari target APBN 2025. Lebih buruk lagi, angka ini lebih rendah dibanding realisasi pajak 2024 yang mencapai Rp2.076,9 triliun. Jadi ketika defisit melebar, mesin penerimaan utama negara justru sedang melemah. Ini seperti menambah ukuran tangki air saat sumber airnya makin kecil. Secara sesaat mungkin terlihat membantu, tetapi pada akhirnya beban itu akan kembali jatuh pada kapasitas isi yang tidak cukup.
Karena itu, saya berpandangan tegas bahwa pelebaran defisit sudah tidak bisa lagi dipakai sebagai instrumen normal untuk menopang pertumbuhan. Kita tidak boleh terus menerus menganggap defisit sebagai tombol darurat yang dapat ditekan setiap kali ekonomi melambat. Instrumen itu hanya masuk akal ketika fondasi penerimaan kuat, kualitas belanja baik, dan tambahan utang benar benar menghasilkan kapasitas ekonomi baru. Dalam situasi sekarang, ketiga syarat itu justru sedang bermasalah.
Mengapa Pelebaran Defisit Kini Tidak Layak Dijadikan Andalan
Ada argumen yang sering dipakai untuk membela defisit yang lebih lebar. Katanya, selama pertumbuhan ekonomi masih perlu dijaga, maka negara harus hadir lebih kuat lewat APBN. Secara teori, argumen ini tidak salah. Dalam situasi resesi, pandemi, atau guncangan besar, defisit memang dapat berfungsi sebagai penyangga. Tetapi masalah Indonesia 2025 bukan kekurangan keberanian berbelanja. Masalahnya adalah belanja yang terus membesar tidak lagi ditopang oleh kenaikan penerimaan yang memadai.
Ekonomi Indonesia memang masih tumbuh 5,11 persen pada 2025. Namun angka pertumbuhan itu tidak boleh dibaca terpisah dari kualitas fiskalnya. Bila ekonomi tumbuh tetapi penerimaan pajak turun, maka kita harus bertanya: pertumbuhan ini sebenarnya memperkuat negara atau justru tidak cukup berkualitas untuk memperbesar basis penerimaan? Di titik ini, pelebaran defisit bukan menyelesaikan masalah, melainkan hanya membeli waktu. Ia seperti obat penahan nyeri. Rasa sakitnya berkurang sejenak, tetapi penyakit dasarnya tetap berjalan.
Masalah itu makin serius ketika kita melihat beban pembayaran utang. Dalam APBN 2025, pembayaran bunga utang berada pada kisaran Rp552,9 triliun. Di saat yang sama, utang jatuh tempo 2025 berada di kisaran Rp800,33 triliun. Memang pokok utang lazimnya direfinansiasi dan tidak seluruhnya dibayar dari pendapatan tahun berjalan. Tetapi justru di situlah letak bahayanya. Semakin besar ketergantungan pada refinancing, semakin sensitif APBN terhadap suku bunga, nilai tukar, dan kepercayaan pasar. Fiskal kita menjadi seperti orang yang berjalan di jembatan gantung. Selama angin tenang, ia terlihat stabil. Begitu angin berubah, guncangannya terasa sangat cepat.
Sebagian orang masih menenangkan diri dengan mengatakan bahwa rasio utang Indonesia sekitar 40,46 persen PDB per akhir 2025, masih jauh di bawah batas 60 persen. Ini benar secara hukum, tetapi menyesatkan bila dipakai sebagai satu satunya ukuran. Rasio utang adalah foto stok. Yang kita hadapi sekarang adalah persoalan arus kas fiskal. Negara dapat terlihat aman dari sudut stok, tetapi sesak dari sisi kemampuan bayar tahunan. Itulah mengapa saya menilai bahwa warning utama fiskal Indonesia bukan lagi 3 persen PDB, melainkan kemampuan membayar jangka panjang di tengah penerimaan yang melemah.
Kalau Pun Melampaui 3 Persen, Apa Syarat Ketatnya
Saya mengambil posisi yang jelas. Pelebaran defisit di atas 3 persen tidak boleh menjadi opsi normal. Ia hanya boleh dibicarakan dalam keadaan luar biasa, misalnya ketika terjadi krisis ekonomi besar, pandemi, perang, atau shock sistemik yang benar benar mengancam stabilitas nasional. Itu pun harus memenuhi syarat yang sangat ketat.
Pertama, harus ada dasar darurat yang terang, terukur, dan dapat diverifikasi. Bukan sekadar alasan untuk mengejar pertumbuhan atau membiayai janji politik. Kedua, tambahan defisit wajib bersifat sementara dan memiliki batas waktu yang tegas. Ketiga, setiap rupiah tambahan utang harus diarahkan pada belanja yang memberi efek ganda cepat sekaligus meningkatkan kapasitas ekonomi dan penerimaan negara pada tahun berikutnya. Keempat, pemerintah wajib menyertakan peta jalan konsolidasi fiskal yang kredibel untuk mengembalikan keseimbangan primer ke arah nol lalu surplus. Kelima, reformasi perpajakan dan perbaikan administrasi penerimaan harus berjalan sebelum atau setidaknya bersamaan dengan pelebaran defisit. Tanpa itu, pelebaran defisit hanya memperbesar lubang yang sama.
Dengan kata lain, bila mau melampaui 3 persen, negara harus bertindak seperti dokter bedah yang melakukan operasi besar. Tindakan itu hanya dibenarkan bila pasien benar benar dalam kondisi gawat, diagnosisnya jelas, alat pemulihannya tersedia, dan ada rencana pemulihan setelah tindakan dilakukan. Tanpa disiplin semacam itu, defisit yang lebih lebar bukan kebijakan penyelamatan, melainkan perjudian fiskal.
Prioritas Belanja Jika Defisit Tetap Diperlebar
Lalu sektor apa yang paling tepat menjadi prioritas jika pemerintah tetap memutuskan memperlebar defisit? Jawabannya bukan belanja yang paling nyaring secara politik, melainkan belanja yang paling cepat menopang ekonomi sekaligus memperbaiki kemampuan bayar negara. Prioritas pertama harus diberikan kepada perlindungan sosial yang sangat tertarget kepada kelompok bawah. Kelompok ini memiliki kecenderungan membelanjakan pendapatan tambahan lebih tinggi, sehingga dampaknya cepat ke konsumsi. Bukan bansos yang bocor ke mana mana, tetapi bantuan yang presisi, terukur, dan berbasis data.
Prioritas kedua adalah belanja produktif yang menurunkan biaya ekonomi. Di sinilah negara seharusnya fokus pada irigasi, logistik pangan, perbaikan jalur distribusi, infrastruktur dasar yang menopang produksi, serta pemeliharaan aset publik yang sudah ada. Belanja semacam ini mungkin tidak selalu terlihat megah, tetapi justru di situlah nilai strategisnya. Ia menurunkan ongkos produksi, menahan inflasi pangan, dan memperkuat sektor riil.
Prioritas ketiga adalah dukungan pada sektor yang benar benar menambah nilai dan basis penerimaan pajak. Manufaktur, agroindustri, rantai pasok pangan, farmasi, dan hilirisasi yang bankable lebih layak didukung dibanding proyek yang hanya besar di atas kertas. Tujuannya bukan semata menciptakan aktivitas ekonomi sesaat, tetapi membangun mesin penerimaan baru. Sebaliknya, subsidi energi yang tidak tepat sasaran, pembengkakan belanja birokrasi, proyek mercusuar, dan program yang miskin dampak ekonomi harus dikesampingkan. Dalam situasi fiskal yang menegang, setiap rupiah harus diuji dari sudut daya ungkitnya terhadap kemampuan bayar negara.
Pertanyaan yang benar bukan apakah negara masih bisa berutang, tetapi apakah tambahan utang itu menciptakan kapasitas untuk membayar utang berikutnya.
Kesimpulan: Fokus pada Kemampuan Membayar
Pada akhirnya, jawaban saya tegas. Dalam kondisi fiskal Indonesia hari ini, pelebaran defisit lebih berpotensi menambah risiko fiskal daripada menjadi instrumen efektif menjaga pertumbuhan. Bukan karena defisit selalu buruk, tetapi karena fondasi yang menopangnya sedang melemah. APBN 2025 sudah memberi tanda yang terang: defisit mencapai 2,92 persen PDB, keseimbangan primer defisit Rp180,7 triliun, penerimaan pajak turun, sementara beban bunga dan utang jatuh tempo tetap besar. Dalam situasi seperti ini, menjadikan defisit sebagai obat utama justru berbahaya.
Kita perlu mengganti cara pandang. Ukuran kehati hatian fiskal tidak boleh berhenti pada apakah kita masih berada sedikit di bawah 3 persen PDB. Ukuran yang lebih jujur adalah apakah APBN mampu membayar kewajiban jangka panjang tanpa terus mempersempit ruang pembangunan. Bila jawabannya belum, maka pelebaran defisit bukan jalan keluar, melainkan penundaan masalah. Karena itu, pilihan yang lebih bertanggung jawab adalah memperkuat penerimaan, merapikan prioritas belanja, memperbaiki kualitas pertumbuhan, dan hanya memakai defisit ekstra dalam keadaan darurat dengan syarat yang sangat ketat.
Negara yang sehat bukan negara yang pandai menambah utang. Negara yang sehat adalah negara yang mampu membayar kewajibannya sambil tetap menjaga keadilan sosial dan kapasitas pembangunan. Itulah standar yang harus kita pakai jika ingin berbicara jujur tentang masa depan fiskal Indonesia.


