jagosatu.com – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk semua produk dan layanan tertentu, termasuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify.

Kenaikan ini membuat harga langganan kedua platform tersebut sedikit meningkat.

Misalnya, paket dasar Netflix yang sebelumnya Rp 65.000 akan menjadi Rp 65.589 setelah kenaikan PPN.

Sementara itu, harga Spotify Premium Individual dari Rp 54.990 naik menjadi Rp 55.543.

Walaupun kenaikannya terlihat kecil, dampaknya bisa terasa bagi konsumen dalam jangka panjang, terutama mereka yang menggunakan banyak layanan sekaligus.

Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut pemerintah, tarif lebih tinggi dikenakan untuk barang dan jasa yang dianggap mewah atau premium.

Selain layanan streaming, barang seperti daging wagyu, buah premium, dan layanan kesehatan VIP juga termasuk dalam kategori ini.

Namun, muncul perdebatan apakah layanan seperti Netflix dan Spotify layak dianggap sebagai barang mewah.

Sebagian kalangan menilai layanan ini adalah kebutuhan masyarakat kelas menengah di era digital.

Ekonom Achmad Nur Hidayat menyarankan pemerintah memperjelas definisi barang mewah agar tidak menimbulkan kebingungan.

Ia juga menyebutkan efek spillover, di mana kenaikan harga barang tertentu dapat memengaruhi biaya hidup secara keseluruhan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa layanan seperti Netflix dan Spotify sudah dikenai pajak PPN PMSE (Pajak Pertambahan Nilai Pedagang melalui Sistem Elektronik).

Kebijakan ini bukan hal baru, karena aturan tersebut telah berlaku sejak diterbitkannya PMK Nomor 60 Tahun 2022.

Selain layanan streaming, PPN 12 persen juga dikenakan pada penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Namun, kenaikan PPN tidak berlaku untuk beberapa barang kebutuhan pokok, seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.

Tiket konser musik juga tidak dikenai kenaikan PPN, karena masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pemerintah berharap kenaikan PPN ini dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan yang lebih baik.

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan ini, sementara pemerintah diminta memastikan pengawasan agar tidak ada pihak yang menaikkan harga secara tidak wajar.

Dengan langkah yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan efektif dan adil bagi semua pihak.

Sumber: jagosatu.com