Sejumlah pihak merespons aturan Hak Guna Usaha atau HGU 190 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang baru disahkan DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Peraturan ini tertuang dalam Pasal 16A. Investor dijamin mendapat dua siklus perpanjangan hak atas tanah. Jangka waktunya 190 tahun. Masing-masing maksimal 95 tahun untuk siklus pertama dan kedua. Sedangkan konsesi hak atas tanah berupa hak pakai diberikan selama 80 tahun. Konsesi ini dapat diperpanjang untuk 80 tahun berikutnya. Jadi totalnya adalah 160 tahun.

UU IKN baru ini sebenarnya memperkuat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Maret 2023. UU IKN sebelumnya yang disahkan pada tahun 2022 banyak mendapat penolakan. . Pemerintah mengusulkan revisi pada Agustus lalu.

Lantas bagaimana tanggapan sejumlah pihak terkait aturan HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara?

1. PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak UU IKN

Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya fraksi partai yang menolak pengesahan UU IKN pada Sidang Paripurna ke-7 DPR RI. Alasan penolakan tersebut sebelumnya disampaikan PKS dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin 2 Oktober 2023. Politikus PKS Mardani Ali Sera mengajak Tempo mengutipnya.

PKS menilai aturan HGU dan HGB yang berusia ratusan tahun bertentangan dengan prinsip hak negara atas bumi, air, dan ruang angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang perekonomian sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. PKS juga menilai pemberian konsesi tersebut tanpa mekanisme kontrol berupa sanksi. dan pencabutan hak serta penilaian yang jelas terhadap pemegang HGU dan Hak Pakai.

“Hal ini jelas menunjukkan pemerintah berpihak pada pemilik modal, memanjakan investor dan mengabaikan kepentingan rakyat,” tulis PKS.

2. Greenpeace Indonesia mengatakan UU IKN melindungi investor

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengatakan UU IKN tidak merevisi hal-hal yang melindungi lingkungan, keanekaragaman hayati, dan masyarakat adat. Revisi ini, kata dia, justru menguntungkan perlindungan investasi di sana. Fenomena tersebut terlihat dari perpanjangan HGU dari 90 tahun menjadi 95 tahun dan dapat diperpanjang. Menurut dia, ada dua generasi yang terpotong dalam proses penilaian HGU yang diberikan.

“Hal ini menunjukkan IKN memberikan kewenangan yang berlebihan terkait pertanahan,” kata Iqbal saat dihubungi, Selasa 3 Oktober 2023.

Selain itu, Greenpeace menilai pembangunan IKN tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Terutama masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan itu. Padahal, kata Iqbal, pembangunan ibu kota baru ini justru akan meningkatkan emisi di sana.

“Entah disebut kota hijau, tetap akan menyumbang tambahan emisi,” kata Iqbal.

3. Gerindra: HGU panjang karena kawasan IKN kosong

Politisi Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, revisi UU IKN dilakukan untuk memberikan jaminan kelangsungan kepemilikan tanah guna menarik minat investor swasta. Agar tidak membebani APBN, kata Muzani yang juga Wakil Ketua MPR RI itu kepada Tempo usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Selasa, 3 Oktober 2023.

Terkait revisi UU IKN yang dinilai memanjakan investor dan menjual HGU 190 tahun sebagai alasan penolakan PKS, Muzani mengatakan semua negara berlomba-lomba menarik investor. Caranya, kata dia, dengan memberikan pelayanan, kepastian, dan segala hal yang menarik investasi. Pemberian HGU memakan waktu lama karena pembangunan IKN di lahan kosong, baik fisik maupun non fisik, katanya.

4. Otoritas IKN buka suara

Aturan HGU di IKN yang berusia ratusan tahun memang banyak dikritik sejak ditetapkan Jokowi dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 pada Maret 2023. September lalu, Otoritas IKN pun buka suara terkait hak guna usaha alias HGU atas tanah di IKN. ibu kota nusantara yang konon berlaku hingga 190 tahun. “Sebenarnya sama dengan UU Cipta Kerja. Itu referensinya sama persis, kata Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono saat ditemui usai acara SAFE di Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Namun Bambang tidak menjelaskan lebih jauh terkait pasal-pasal di UU Cipta Kerja yang menjadi acuan UU IKN. Bambang juga tak menjawab lebih jauh saat ditanya soal HGU 190 tahun.

5. Para ahli mengatakan peraturan HGU yang berusia ratusan tahun telah merugikan masyarakat lokal

Agustus lalu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, turut menanggapi ratusan tahun HGU di IKN. Katanya, hal ini bisa membuat pengusaha menguasai lahan IKN. Selain itu, pemberian HGU dalam jangka waktu yang lama akan merugikan masyarakat lokal.

“Menambah durasi HGU dapat merugikan masyarakat lokal dan lingkungan hidup, fokus investor akan beralih dari keuntungan jangka pendek ke jangka panjang,” kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis 10 Agustus 2023.

Insentif HGU yang berusia ratusan tahun di IKN, kata dia, juga berpotensi menimbulkan ketimpangan antara keuntungan investor, pemerataan ekonomi, dan kelestarian lingkungan. Menurut Achmad, penetapan kriteria ketat yang memperbolehkan pemberian HGU di IKN selama ini masih menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan pengelolaan lahan.

6. KPA: Lebih buruk dari zaman penjajahan Belanda

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA Dewi Kartika mengatakan pemberian HGU hingga 190 tahun, serta Hak Guna Bangunan atau HGB dan hak pakai bagi investor di IKN hingga 160 tahun, merupakan kebijakan yang lebih buruk. dibandingkan pada masa penjajahan Belanda di Indonesia. Dewi menjelaskan, Undang-Undang Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) hanya memperbolehkan hak pengusahaan perkebunan kepada investor untuk jangka waktu paling lama 75 tahun.

Kebijakan ini jauh ke belakang, karena isinya lebih buruk dibandingkan saat bangsa Indonesia masih dijajah Belanda, kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Maret 2023.

7. Para akademisi mengatakan pemerintah putus asa

Associate Professor Nanyang Technological University, Singapura, Sulfikar Amir, menilai pemberian HGU 95 tahun kepada pengusaha di IKN merupakan keputus-asaan pemerintah. Pemberian HGU dan HGB dalam jangka waktu yang sangat lama tidak menjamin minat investor besar untuk menyuntikkan modal ke IKN. Pasalnya, menurut dia, proyek IKN tidak bisa atau tidak menjanjikan sesuatu yang diharapkan investor asing.

Menurut saya, pemerintah sepertinya sudah putus asa karena telah berupaya berbagai upaya untuk menarik investor, namun hingga saat ini belum ada investor skala besar yang berminat masuk ke proyek IKN, kata Sulfikar kepada Tempo, Kamis, 10 Maret 2023.

Sumber: rakyatpos.id