Dalam beberapa tahun terakhir, platform sosial commerce seperti TikTok Shop dari Tiongkok telah menjadi sorotan tajam di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Meskipun fenomena ini memunculkan berbagai pandangan, banyak pelaku UMKM merasa tertekan dengan kehadiran TikTok Shop, yang mereka nilai telah merusak ekosistem bisnis lokal.

Dampak dari persaingan ini tidak hanya terbatas pada tingkat pendapatan, tetapi juga berdampak pada stabilitas perekonomian dan kelangsungan bisnis UMKM di Indonesia.

TikTok Shop, sebuah platform perdagangan elektronik yang berasal dari Tiongkok, telah memasuki pasar Indonesia dengan cepat. Dengan sumber daya finansial yang besar, mereka mampu menawarkan berbagai produk dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan UMKM lokal. Namun, persaingan yang tidak seimbang ini telah memunculkan kekhawatiran serius di kalangan UMKM.

Achmad Nur Hidayat, seorang ekonom dan pakar kebijakan publik, menggarisbawahi bahwa TikTok Shop dianggap melanggar regulasi perdagangan elektronik di Indonesia.

Salah satu permasalahan mendasar adalah TikTok saat ini tidak memiliki Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (PSA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), yang seharusnya menjadi bagian dari ketentuan yang mengatur platform seperti ini.

Secara teknis, TikTok Shop melanggar aturan dengan melakukan transaksi langsung, termasuk menyediakan fasilitas pembayaran, yang seharusnya tidak diperbolehkan oleh regulasi yang berlaku.

Salah satu masalah utama yang dihadapi UMKM adalah ketidaksetaraan dalam persaingan bisnis. TikTok Shop, dengan kemampuannya untuk menawarkan produk dengan harga yang sangat murah, seringkali mengungguli UMKM lokal dalam hal penjualan. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan bisnis, di mana UMKM seringkali kalah dalam mempertahankan pangsa pasar mereka.

Keterlambatan pembayaran kepada UMKM oleh TikTok Shop juga merupakan masalah serius yang harus segera diatasi. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan bagi pelaku UMKM yang bergantung pada pendapatan mereka dari penjualan online. Selain itu, masuknya produk impor yang bersaing dengan produk dalam negeri dapat mengancam eksistensi UMKM yang mencoba bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan beberapa langkah kunci. Pertama, pemerintah harus mengintensifkan pengawasan dan regulasi terhadap TikTok Shop, termasuk mengawasi perizinan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Kedua, diperlukan upaya untuk menciptakan keadilan dalam persaingan bisnis dengan mengembangkan aturan yang lebih ketat untuk mengatur perdagangan melalui platform sosial commerce, termasuk masalah lintas batas dan perpajakan, untuk melindungi produk nasional dan mendukung pertumbuhan UMKM.

Terakhir, penting untuk memberdayakan UMKM dengan memberikan pelatihan dan dukungan dalam berbisnis secara online agar mereka dapat bersaing secara lebih efektif di dunia digital yang terus berkembang.

Perkembangan teknologi dan ekonomi digital adalah suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari. Namun, penting bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa perkembangan ini tidak merugikan ekonomi kecil, melanggar regulasi, atau mengorbankan produk-produk nasional.

Berbagai upaya harus dilakukan untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara inovasi dan perlindungan kepentingan UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan UMKM Indonesia dapat tetap berkembang dan bersaing secara adil dalam era digital yang terus berubah.

Kehadiran TikTok Shop sebagai platform sosial commerce dari Tiongkok telah menjadi sebuah isu yang mendesak untuk diperhatikan secara serius di Indonesia. Dampak dari platform ini terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di negara ini tidak bisa diabaikan.

Beberapa masalah krusial telah muncul, termasuk keterlambatan pembayaran, penetrasi produk impor, dan ketidaksetaraan dalam persaingan bisnis yang kini menghantui para pelaku UMKM di Tanah Air.

Salah satu masalah utama adalah keterlambatan pembayaran yang diterima oleh pelaku UMKM dari TikTok Shop. Ini bukan hanya masalah kecil, tetapi memiliki dampak serius terhadap stabilitas keuangan mereka.

Sebagian besar pelaku UMKM bergantung pada pendapatan dari penjualan online, dan keterlambatan pembayaran dapat mengganggu arus kas mereka, menghambat kemampuan untuk memenuhi kewajiban keuangan, serta mengancam kelangsungan bisnis mereka.

Di samping itu, penetrasi produk impor yang ditawarkan oleh TikTok Shop berpotensi menghancurkan eksistensi produk lokal. Dalam kompetisi dengan produk impor yang seringkali ditawarkan dengan harga yang lebih murah, produk-produk UMKM dalam negeri dapat merasa terdesak. Ini bisa mengakibatkan hilangnya pangsa pasar, penurunan penjualan, dan bahkan penutupan bisnis UMKM.

Ketidaksetaraan dalam persaingan bisnis juga menjadi perhatian serius. TikTok Shop, dengan sumber daya finansial yang besar dan kemampuan untuk menawarkan harga yang sangat kompetitif, sering kali mengungguli UMKM lokal dalam hal penjualan.

Hal ini menciptakan ketidaksetaraan yang tidak seimbang dalam persaingan bisnis, di mana UMKM sering kali kesulitan mempertahankan pangsa pasar mereka.

Untuk mengatasi berbagai masalah ini, perlu ada tindakan konkret. Perketat pengawasan dan regulasi adalah langkah pertama yang harus diambil oleh pemerintah. Hal ini mencakup mengawasi perizinan usaha dan memastikan TikTok Shop mematuhi regulasi yang berlaku.

Pengaturan yang lebih ketat juga diperlukan untuk menjaga keadilan dalam persaingan bisnis, termasuk regulasi perdagangan lintas batas dan perpajakan yang lebih ketat.

Selain itu, pemberdayaan UMKM merupakan faktor penting dalam menjaga kelangsungan bisnis mereka. Dengan memberikan pelatihan dan dukungan dalam menjalankan bisnis online, UMKM dapat lebih efektif bersaing di dunia digital yang terus berkembang. Ini membantu mereka untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam menghadapi persaingan dengan platform besar seperti TikTok Shop.

Dengan langkah-langkah ini, kita berharap bahwa UMKM Indonesia akan tetap berdaya saing dalam era digital yang terus berkembang.

Selain itu, diharapkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, dengan melindungi serta memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi negara ini.

Sumber: akarsari.com