— Restrukturisasi ketenagalistrikan kini bukan lagi urusan teknis semata, melainkan pilihan strategis yang menentukan arah pembangunan nasional. Di tengah tekanan global menuju ekonomi rendah karbon, Indonesia dihadapkan pada dilema antara mempertahankan kestabilan sistem lama dan mempercepat transformasi menuju keberlanjutan.

Masalahnya kompleks: sistem ketenagalistrikan masih bertumpu pada energi fosil sementara momentum global menuntut dekarbonisasi. Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana menjaga kepatuhan operasional sekaligus mempertahankan akselerasi transformasi energi.

Gambaran Saat Ini

Dalam dua dekade terakhir sektor ketenagalistrikan mencatat kemajuan signifikan. Laporan tahunan Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2024 mencatat rasio elektrifikasi nasional lebih dari 99,8% dan konsumsi listrik per kapita mencapai sekitar 1.337 kWh.

Namun data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2024 menunjukkan bauran energi baru terbarukan (EBT) baru mencapai sekitar 15%–16%, jauh dari target 23% pada 2025. Selain itu, lebih dari 60% pembangkit listrik nasional masih bergantung pada batu bara, menimbulkan lock-in effect yang mengikat infrastruktur dan kebijakan lama.

Regulasi dan Paradigma Kepatuhan

Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mapan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta dokumen perencanaan seperti RUKN 2025–2060 dan RUPTL 2025–2034. Namun permasalahan utama bukan ketiadaan aturan, melainkan orientasi kepatuhan yang masih bersifat administratif.

Kepatuhan selama ini lebih ditekankan pada pemenuhan kontrak, pasokan, dan stabilitas tarif jangka pendek. Padahal, konteks global menuntut redefinisi kepatuhan yang responsif terhadap risiko jangka panjang dan perubahan struktur energi.

Tantangan dan Peluang

Restrukturisasi menghadapi sejumlah hambatan. Ketergantungan pada bahan bakar fosil memperlambat laju transisi. Kebutuhan investasi besar juga menjadi kendala; Kementerian ESDM 2024 memperkirakan kebutuhan investasi hingga 2060 mencapai lebih dari US$1 triliun untuk mendukung target net zero emission.

Selain itu, terdapat ketimpangan infrastruktur antarwilayah dan potensi disrupsi sosial bagi tenaga kerja di sektor energi fosil. Di sisi lain, Indonesia memiliki peluang besar: potensi sumber daya terbarukan yang luas dan keterbukaan pembiayaan internasional seperti skema Just Energy Transition Partnership (JETP).

Agenda Strategis Restrukturisasi

Restrukturisasi perlu menyeimbangkan stabilitas operasional dengan percepatan transformasi. Beberapa pilar strategi yang diusulkan mencakup:

  • Reformasi Kebijakan Berbasis ESG — Menggeser tolok ukur keberhasilan dari sekadar listrik murah ke keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan tata kelola yang bertanggung jawab.
  • Penguatan GRC — Memperkuat governance, risk, and compliance untuk menghadapi volatilitas pasar energi, tekanan geopolitik, dan risiko iklim.
  • Reposisi Peran PLN — Mengubah peran PLN dari operator tradisional menjadi energy transition leader melalui integrasi EBT, digitalisasi jaringan, dan dukungan ekosistem kendaraan listrik.
  • Percepatan Investasi Infrastruktur — Memprioritaskan pembangunan battery energy storage system (BESS), interkoneksi nasional, serta jaringan pintar untuk meningkatkan fleksibilitas sistem.
  • Transisi yang Berkeadilan — Menjamin keterjangkauan tarif, perlindungan bagi pekerja sektor fosil, dan akses energi bersih yang merata di seluruh wilayah.

Menyalakan Arah Pembangunan Nasional

Restrukturisasi ketenagalistrikan bukan semata memastikan listrik tetap menyala; ia menentukan arah daya saing dan kedaulatan nasional ke depan. Kepatuhan administratif tanpa visi transformasi berisiko mengunci sistem pada masa lalu, sementara upaya keberlanjutan tanpa tata kelola yang kuat dapat menimbulkan ketidakpastian baru.

Dengan menempatkan tata kelola, inovasi, dan keadilan sebagai fondasi, restrukturisasi dapat membangun sistem energi yang adaptif dan berkelanjutan—elemen penting dalam upaya mencapai target-target pembangunan jangka panjang, termasuk visi Indonesia Emas 2045.

Penulis adalah Founder Center of Economic and Law Studies Indonesia Society (CELSIS) dan Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Bidang Hukum dan HAM.