AchmadNurHidayat.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan laporan ke Komisi Yudisial (KY) terkait tindakan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Laporan diserahkan oleh tim kuasa hukum bersama istri Nadiem, Franka Makarim, di gedung KY, Kramat, Jakarta, pada Senin (6/7/2026).
Ari Yusuf Amir, salah satu pengacara Nadiem, mengatakan laporan yang mereka buat berkaitan dengan kasus yang sedang berjalan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Ari.
Empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Menurut Ari, pelaporan itu menyoroti dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim.
“Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata,” kata Ari.
Ari menjelaskan bukti disertakan karena tim kuasa hukum merekam setiap persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.
Dalam laporan tersebut, salah satu poin utama adalah dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan oleh keempat hakim saat memutus perkara yang menimpa Nadiem.
“Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial, sehingga bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak,” ujar Ari.
Dody Abdul Kadir, kuasa hukum lain, menyatakan tujuan pelaporan adalah mendorong perbaikan dan penyempurnaan proses peradilan.
“Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan,” kata Dody.
Franka Makarim, istri Nadiem, menyebut kehadirannya ke KY juga sebagai warga negara yang mengalami persoalan hukum, selain peran sebagai istri.
Franka mengingatkan bahwa Nadiem telah ditahan sejak 4 September 2025 dan menjalani seluruh proses hukum dengan harapan keadilan ditegakkan.
“Hari ini kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang ada di peradilan ini, sehingga karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi (KY) ini, kami hadir untuk mencari keadilan tersebut,” ujarnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat memvonis Nadiem 10 tahun penjara pada Selasa (30/6/2026) atas perbuatan korupsi terkait pengadaan Chromebook.
Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar; apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
