— Harga emas batangan PT Antam Tbk diperkirakan bergerak fluktuatif pada perdagangan Rabu, 8 Juli 2026. Proyeksi level teknikal menyebutkan sejumlah titik support dan resistance yang dapat menjadi acuan investor.

Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, menyampaikan dalam keterangannya bahwa jika harga terkoreksi, support pertama logam mulia berada di Rp 2.650.000 per gram dan support kedua di Rp 2.550.000 per gram.

Dalam skenario penguatan, Ibrahim memproyeksikan resistance pertama harga emas Antam di Rp 2.690.000 per gram dan resistance kedua di Rp 2.780.000 per gram.

Data dari laman Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam pada Selasa tercatat turun sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.655.000 per gram. Sebelumnya, pada Senin harga tercatat stabil di level Rp 2.670.000 per gram.

Sepanjang 2026, harga emas Antam mencatat kenaikan 7,31% dibandingkan harga pembukaan tahun ini sebesar Rp 2.488.000 per gram pada 1 Januari. Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) tercatat pada 29 Januari 2026 di level Rp 3.168.000 per gram.

Harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Selasa juga turun Rp 15.000 menjadi Rp 2.414.000 per gram.

Detail Harga Pecahan Emas Antam

Berikut daftar harga pecahan emas batangan belum termasuk pajak yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa (7/7/2026):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.377.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.655.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.250.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 7.850.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 13.050.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 26.045.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 64.987.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 129.895.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 259.712.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 649.015.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.297.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.595.600.000

Ketentuan Pajak

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dengan bukti potong PPh 22 pada setiap pembelian.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.