Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transportasi Publik Rp 8
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 8 untuk moda transportasi publik Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada 17 Agustus dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Penerapan kebijakan harga tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa persyaratan khusus pada armada Transjakarta BRT, Non-BRT, Transjabodetabek, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta rute Velodrome hingga Pegangsaan Dua. Penyesuaian biaya ini dilakukan setelah adanya koordinasi intensif antara pihak Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat guna menyelaraskan kebijakan harga pada layanan transportasi massal.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Langkah revisi besaran biaya ini diambil demi memastikan kesamaan aturan tarif yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," kata Pramono Anung.
Masyarakat dapat memanfaatkan tarif promo ini dengan melakukan transaksi pembayaran menggunakan berbagai kartu uang elektronik, seperti Bank Mandiri E-Money, Bank BCA Flaz, Bank BNI Tap Cash, Bank BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, Jakcard, serta aplikasi JakLingko dan MyMRTJ. Sementara itu, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan akses transportasi gratis yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tetap beroperasi sesuai ketentuan awal dengan tarif Rp 0.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow