AchmadNurHidayat.ID — Pemerintah berupaya agar modal awal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berasal dari dana yang dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Namun, opsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk modal awal tetap terbuka seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan secara prinsip pemerintah ingin menghindari penggunaan APBN. Meski demikian, skema pendanaan dinamis dan bisa berubah sepanjang pembahasan RUU.
“Ya, modal awalnya untuk sementara prinsipnya sih kalau bisa tidak dari APBN gitu. Kan Danantara sudah punya kan gitu dananya gitu. Tapi ya nanti kita lihatlah. Masih bisa geser lah, gitu,” ujar Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Aturan Sumber Modal Dalam Draf RUU
Draf RUU PFII yang tengah dibahas mengatur bahwa modal awal lembaga pengelola PFII dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara (BMN), barang milik badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, draf tersebut menyebutkan modal awal dapat bersumber dari badan usaha, Danantara Indonesia, maupun sumber pendanaan lain yang sah.
RUU Masih Berpotensi Berubah
Herman menegaskan seluruh ketentuan dalam RUU PFII masih berpotensi mengalami perubahan, baik penambahan maupun pengurangan substansi. Pemerintah dan DPR terus menyempurnakan regulasi agar menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan PFII.
Pembahasan juga mencakup penentuan lokasi operasional PFII. Meski Bali sempat disebut sebagai kandidat, pemerintah belum menetapkan daerah yang akan menjadi pusat kawasan tersebut.
“Intinya sih kalau tempat, kan kalau di Undang-Undang kan tempatnya pokoknya di Indonesia, di mana pun itu kita belum tentukan, gitu. Dan di Undang-Undang ini tidak ditentukan tempatnya di mana,” kata Herman.
Perkiraan Daya Tarik Investasi dan Kepatuhan
Pemerintah memperkirakan PFII dapat menarik investasi sebesar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun setelah pendirian. Untuk menarik investor global, disiapkan insentif termasuk pengurangan pajak dan regulasi yang mengacu pada standar internasional.
“Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp300 sampai 500 triliun gitu. Namun, ini semua tergantung dari asumsi, kita bersaing dengan Singapura dan Dubai,” ujar Herman.
Herman menambahkan investasi yang masuk diharapkan berasal dari investor asing, tetapi seluruh aliran dana harus memenuhi standar kepatuhan internasional untuk mencegah masuknya dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu harus dimitigasi. Karena kalau untuk PFII itu ketat harus tunduk pada regulator internasional. Jadi kalau misalnya ada kayak gitu ya screening-nya juga harus ketat,” tutup Herman.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
