— Peneliti menyerukan pemerintah menegakkan hukum lebih tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang dinilai menyebabkan kebocoran fiskal besar. Imbauan itu disampaikan sambil mengingatkan bahwa paket kebijakan pengaturan produk tembakau yang berlapis berisiko memberi tekanan pada pertumbuhan ekonomi.

Menurut pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), peredaran rokok ilegal memiliki nilai ekonomi besar yang merugikan keuangan negara. Simulasi institusi tersebut menunjukkan potensi penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,53% dan hilangnya sekitar 52,8 ribu lapangan kerja di sektor terkait jika tekanan terhadap industri pertembakauan meningkat.

Dampak Regulasi Terhadap Industri

INDEF mencatat produksi rokok legal sudah mengalami penurunan karena pelemahan daya beli, khususnya pada kelompok menengah ke bawah. Tekanan regulasi yang dianggap berlebihan dinilai turut mendorong peningkatan pangsa pasar rokok ilegal.

Data yang disampaikan menunjukkan lonjakan pangsa pasar rokok ilegal dari 6,9% menjadi 13,9%. Peneliti menyatakan tren penurunan prevalensi perokok pada kelompok usia tertentu telah terjadi secara alami di bawah kondisi business as usual tanpa perlu intervensi regulasi baru yang berpotensi memperberat industri legal.

“Maraknya rokok ilegal ini memicu kebocoran fiskal yang sangat besar bagi keuangan negara, mengingat nilai ekonomi dari sektor tidak resmi ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah,”

“Tanpa ada PP pun, ini tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana jika PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi,”

Nasib Pekerja dan Seruan Stabilitas

Peneliti menyoroti sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya, menyatakan pekerja di segmen ini perlu dilindungi dari beban regulasi yang dapat menekan serapan tenaga kerja. Ia menyarankan pemerintah mengutamakan stabilitas industri daripada kebijakan yang bersifat sektoral.

Respons Kementerian Kesehatan

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau di Kementerian Kesehatan menyatakan pihaknya menerima banyak masukan dan perubahan poin kebijakan setelah mendapat protes dari pihak terdampak terkait wacana penerapan plain packaging dalam rancangan peraturan.

Ia mengatakan penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 harus mempertimbangkan dinamika sektor ekonomi dan membuka ruang harmonisasi antar kementerian agar regulasi bisa diterima semua pihak.

“Kita di Kementerian Kesehatan pasti melihat keseimbangan ekonomi dan kesehatan, tapi tidak akan bisa sama, pasti perdebatan terus. Dari dulu masalah konsumsi tembakau ini pasti diperdebatkan, nggak mungkin bisa diselesaikan begitu saja,”

Pejabat Kemenkes itu juga mengakui kekhawatiran publik bahwa penerapan kemasan polos dapat memperluas peredaran rokok ilegal, dan menyatakan penegakan terhadap rokok ilegal perlu diperkuat.

“Salah satu kekhawatiran banyak pihak atas penerapan aturan plain packaging adalah semakin luasnya peredaran rokok ilegal. Harus diperkuat pengendalian rokok ilegal itu, bagaimana pengawasannya, gitu ya,”