— Penunjukan beberapa marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online dianggap memicu perbaikan tata kelola usaha di kalangan UMKM digital. Langkah ini disikapi positif dan mulai mendorong pelaku usaha menata pembukuan serta pelaporan pajak.

CEO SMESCO Indonesia Doddy A. Matondang menyebutkan tantangan utama para pelaku UMKM di platform digital bukan tarif pajak, melainkan rendahnya kepatuhan administrasi dan pelaporan pajak penghasilan. “Selama ini yang belum tertib adalah pelaku UMKM dalam administrasi pelaporan pajak penghasilannya. Kalau PPN sebenarnya sudah dipungut,” katanya usai diskusi “Jakarta Hustle: Resilience and Resourcefulness Beyond E-commerce Platforms” di Gedung SMESCO, Rabu (8/7/2026).

Doddy mengatakan respons pelaku UMKM yang ditemui cenderung positif sejak penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh. Beberapa pedagang online mulai merapikan pencatatan keuangan mereka. “Bukan shock. Justru beberapa pelaku usaha yang kami temui mulai menata diri supaya lebih rapi dalam hal pembukuan,” ujarnya.

Dia menilai kebijakan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola usaha dan menyiapkan pelaku UMKM naik kelas. Meski begitu, Doddy menilai masih terlalu dini untuk memperkirakan besaran potensi peningkatan penerimaan negara atau dampaknya terhadap nilai transaksi e-commerce. Menurutnya, data terkait itu lebih tepat disampaikan oleh pelaku industri marketplace.

Doddy menilai dampak paling nyata dari kebijakan tersebut adalah meningkatnya literasi perpajakan di kalangan pedagang online. “Pada akhirnya sekarang mereka menjadi lebih melek informasi mengenai pajak, legalitas, dan berbagai regulasi,” katanya.

Fasilitas Pajak Untuk UMKM

Doddy menjelaskan kebijakan perpajakan saat ini masih menyediakan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Salah satu fasilitas adalah status pajak bagi usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun yang berlaku seumur hidup selama memenuhi ketentuan.

Sebelumnya fasilitas tersebut harus diperpanjang secara berkala; kini pelaku usaha yang memenuhi syarat tidak lagi dibebani proses perpanjangan. Pemerintah juga menerapkan penghitungan omzet secara akumulatif, sehingga pelaku usaha tidak dapat memecah bisnis menjadi beberapa entitas untuk tetap berada di bawah batas UMKM.

“Kalau sebelumnya ada yang membagi usahanya menjadi dua, masing-masing omzetnya Rp4 miliar supaya tetap masuk kategori UMKM, sekarang sudah tidak bisa lagi karena perhitungannya akumulatif,” kata Doddy. Menurutnya, ketentuan ini penting untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan mendorong pelaku usaha yang sudah berkembang untuk naik kelas sesuai skala bisnisnya.

Respons Kementerian UMKM

Deputi Bidang Usaha Mikro/Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik memilih tidak memberi komentar panjang terkait kebijakan perpajakan, menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dari sisi kementeriannya, Riza mengatakan fokus pemerintah adalah memberikan insentif agar pelaku UMKM terdorong memperluas usaha melalui platform digital.

Perkuat Perlindungan dan Daya Saing Produk Lokal

Kementerian UMKM juga mengambil langkah memperkuat perlindungan dan daya saing produk lokal di platform e-commerce dengan memberikan insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50% bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal di platform digital.

Riza menyatakan kebijakan itu bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang berpihak kepada UMKM dan memastikan produk lokal mendapatkan prioritas di pasar domestik. “Produk-produk yang dihasilkan UMKM ketika dijual di e-commerce tetap mendapatkan tempat yang prioritas sekaligus lebih dekat dengan para konsumen,” ujarnya.

Ia menyebut tiga fokus utama pemerintah: memperkuat instrumen kebijakan untuk melindungi produk lokal di ekosistem digital; meningkatkan kapasitas produksi pelaku UMKM—meliputi kualitas produk, harga kompetitif, dan efisiensi proses bisnis; serta memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan ekosistem digital sambil mendorong partisipasi konsumen untuk memilih produk buatan dalam negeri.

Riza berharap insentif potongan biaya layanan dapat mendorong lebih banyak UMKM memasarkan produk lokal secara digital dan meningkatkan minat masyarakat membeli produk dalam negeri. “Dengan insentif tersebut kami berharap semakin banyak UMKM menjual produk lokal di platform e-commerce dan semakin banyak masyarakat yang mendukung produk-produk lokal,” kata dia.

Forum Jakarta Hustle

Dalam rangka memperkuat kapasitas UMKM di era digital, Jakarta Hustle menyelenggarakan forum “Resilience and Resourcefulness Beyond E-Commerce Platforms”. Forum ini dirancang sebagai ruang kolaborasi, diskusi, dan pertukaran pengetahuan bagi pelaku UMKM, akademisi, praktisi bisnis, komunitas kewirausahaan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Tujuan forum adalah menghadirkan perspektif komprehensif tentang strategi membangun bisnis yang tidak hanya mengandalkan platform e-commerce, tetapi juga memperkuat fondasi usaha melalui inovasi, peningkatan kapasitas sumber daya, optimalisasi jejaring, dan pemanfaatan peluang pasar yang berkembang.