OJK Perketat Aturan Data Pindar Lewat POJK Nomor 8 Tahun 2026

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi penggunaan data pengguna pada platform pinjaman daring atau pindar. Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan LPBBTI, seperti dilansir dari Detik Finance. Regulasi baru ini mewajibkan seluruh penyelenggara pindar menyampaikan data transaksi secara lengkap dan tepat waktu ke sistem pelaporan OJK.

Mekanisme pelaporan juga berjalan dua arah, di mana platform wajib meneruskan data ke asosiasi melalui Fintech Data Center. Penggunaan data penerima dana dibatasi ketat hanya untuk mendukung penyaluran pendanaan, manajemen risiko, serta kepatuhan aturan. OJK menegaskan pemanfaatan data wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan pengguna.

Setiap penyelenggara pindar diwajibkan menunjuk direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data. Perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis, melakukan audit internal berkala, serta menerapkan pengendalian internal yang memisahkan fungsi pengelolaan data.

"POJK ini juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata OJK dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (5/8/2026). Sanksi administratif siap dijatuhkan bagi platform yang melanggar ketentuan pelaporan dan tata kelola data ini. OJK berharap aturan baru ini dapat meningkatkan transparansi, mitigasi risiko, serta kepercayaan masyarakat terhadap industri pendanaan digital.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed