AchmadNurHidayat.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan atas keputusan pemerintah menempatkan kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp100 triliun pada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). OJK menilai langkah itu dapat memperkuat likuiditas perbankan dan memberi ruang lebih besar bagi penyaluran kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penempatan kembali sebagian dana SAL merupakan langkah strategis untuk memperkuat sumber pendanaan, khususnya memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek.
“OJK memandang bahwa penempatan kembali sebagian dana Saldo Anggaran Lebih pada industri perbankan merupakan kebijakan strategis yang dapat mendukung likuiditas perbankan,” kata Dian dalam konferensi pers secara daring, Selasa (7/7/2026).
Dian menyebut tambahan likuiditas tersebut berpotensi meningkatkan kapasitas bank menjalankan fungsi intermediasi dan menurunkan biaya dana sesuai strategi pengelolaan masing-masing bank.
“Dengan sumber dana yang memadai, tentu bank memiliki ruang yang lebih besar untuk menyalurkan kredit kepada sektor-sektor yang membutuhkan dan pada akhirnya memberikan dampak langsung terhadap perekonomian nasional,” ujar Dian.
Angka Undisbursed Loan dan Pertumbuhan Kredit
Data Bank Indonesia menunjukkan nilai undisbursed loan perbankan masih mencapai Rp2.576 triliun, setara 22,41% dari total plafon kredit per Mei 2026. Pada periode yang sama, pertumbuhan kredit tercatat 11,51% secara tahunan (yoy), menjadi pertumbuhan dua digit pertama sejak awal tahun.
Dian menilai tingginya undisbursed loan tidak otomatis mencerminkan lemahnya penyaluran kredit. Menurutnya, kredit yang belum dicairkan merupakan bagian dari komitmen pembiayaan yang realisasinya mengikuti kebutuhan dan tahapan proyek masing-masing debitur.
“Nah terkait dengan undisbursed loan yang berjumlah Rp2.576 triliun, ini memang relatif tinggi saat ini. Tapi kami melihat hal tersebut menunjukkan pemanfaatan ekspansi usaha yang tentu sesuai dengan timeline yang dimiliki masing-masing debitur atau pelaku usaha. Sehingga sebenarnya ini juga memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan kredit di masa yang akan datang,” jelas Dian.
Penggunaan Dana dan Pengawasan
OJK menegaskan tidak akan mengarahkan pemanfaatan tambahan likuiditas dari dana SAL. Pemanfaatan dana tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank, dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“OJK pada prinsipnya tidak dalam posisi mengarahkan penyaluran dana bank karena itu merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank. Yang terpenting, seluruh bank tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko dan ketentuan yang berlaku,” kata Dian.
OJK akan terus memantau likuiditas, kualitas aset, manajemen risiko, dan fungsi intermediasi perbankan. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Skema Penempatan Dana Pemerintah
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memutuskan mengembalikan dana SAL sebesar Rp100 triliun ke Himbara setelah sempat menarik dana tersebut pada Juni 2026. Dengan kebijakan itu, total penempatan dana pemerintah di perbankan kembali menjadi Rp281 triliun dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana tambahan untuk menyuntik likuiditas Himbara. Total dana yang dicanangkan mencapai Rp400 triliun, yang akan terbagi dalam beberapa skema dan tenor.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
