Harga Emas Antam Diprediksi Bergerak Fluktuatif pada 31 Agustus 2026
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diprediksi bergerak fluktuatif pada awal pekan, Senin, 31 Agustus 2026. Prediksi ini menyusul pergerakan stagnan pada Minggu, 30 Agustus 2026, setelah sempat anjlok pada hari sebelumnya di gerai Logam Mulia maupun Pegadaian.
Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi memperkirakan harga emas Antam pada awal pekan kembali melemah di level support pertama Rp 2.688.000 per gram hingga support kedua Rp 2.600.000 per gram.
Namun, menurut Ibrahim, harga emas Antam tetap memiliki peluang untuk menguat mulai dari sekitar Rp 2.700.000 per gram.
"Resistance pertama untuk logam mulia kalau naik di Rp 2.731.000 per gram. Kemudian, kalau menguat lagi, bisa mencapai Rp 2.810.000 per gram," ungkap Ibrahim dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas Antam pada Minggu (30/8/2026) berada di level Rp 2.670.000 per gram, tidak berubah setelah anjlok sebesar Rp 48.000 pada Sabtu (29/8/2026). Harga pembelian kembali atau buyback juga bertahan di posisi Rp 2.523.000 per gram, sehingga terdapat selisih atau spread sebesar Rp 147.000 per gram.
Posisi harga saat ini tercatat masih berada 14,04 persen di bawah rekor tertinggi sepanjang masa yang mencapai Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026. Meski demikian, jika dibandingkan dengan awal tahun pada 1 Januari 2026 di level Rp 2.488.000 per gram, harganya masih membukukan kenaikan sekitar 9,44 persen.
Sementara itu, data Pegadaian menunjukkan harga emas Antam ukuran 1 gram dijual stabil di harga Rp 2.711.000 per gram pada Minggu (30/8/2026), setelah sebelumnya turun dari posisi Rp 2.759.000. Untuk harga buyback emas Antam di Pegadaian dipatok sebesar Rp 2.443.000 per gram.
Pegadaian juga mencatat harga emas Galeri 24 ukuran 1 gram berada di angka Rp 2.611.000 per gram dengan buyback Rp 2.465.000 per gram. Adapun harga emas UBS ukuran 1 gram dijual Rp 2.654.000 per gram dan Antam Mulia Retro dibanderol Rp 2.627.000 per gram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow